Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus melakukan dua penindakan sekaligus dalam sehari, terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk dan mikrobus, Kamis (12/1/2023).
Sebanyak 124.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kemudian, sebanyak 492.000 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus di SPBU Lingkar Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Berdasarkan keterangan awal, barang ilegal tersebut sedianya akan dibawa ke Lampung,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, Kamis (12/1/2023).
Sandy menerangkan, penindakana dilakukan saat tim memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, berupa rokok yang diduga ilegal, dari wilayah Jepara, sekira pukul 02.30 WIB.
“Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Kudus-Pati. Sehingga, dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 karton rokok jenis SKM dengan merek RS RASTEL BOLD dilekati pita cukai yang diduga palsu, dan 11 (sebelas) karton rokok jenis SKM dengan merek DALILL BOLD FINE CUT FILTER dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 155.620.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 106.657.980. Seorang sopir berinisial S (47 tahun) juga ikut diamankan,” jelasnya.
Selain menemukan rokok ilegal, dari hasil pemeriksaan juga diperoleh informasi bahwa truk tersebut sedang menuju Kabupaten Pati untuk menambah muatan berupa rokok yang diduga ilegal.
Tim pun segera melakukan penyamaran dan intervensi terhadap sopir dengan orang yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan. Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 31 karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai di dalam sebuah mikrobus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 617.460.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 423.191.340.
“Seorang mandor berinisial HA (50 tahun) dan dua orang buruh, SH (47 tahun) dan AT (30 tahun), diamankan,” ungkapnya.
Sementara, seluruh rokok ilegal, truk, mikrobus, dan keempat orang awak sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)










