Bea Cukai Kudus Cegat Truk Pengangkut 372 Ribu Rokok Ilegal di Ngembalrejo

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pengangkut rokok ilegal. (Foto:Istimewa)

Truk pengangkut rokok ilegal. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap pengedaran rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah truk pada Selasa (10/1/2022) kemarin.

Truk tersebut membawa sekitar 372 ribu batang rokok ilegal berjenis kretek mesin (SKM). Tim berhasil mengamankan truk itu di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menerangkan, penindakan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, berupa rokok yang diduga ilegal, dari wilayah Jepara, pada Senin (9/1/2023), pukul 23.30 WIB.

Atas informasi tersebut, Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 00.15 WIB truk sebagaimana yang diinformasikan berhasil ditemukan sedang melaju di Jalan Raya Kudus-Pati.

“Lalu, dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan sopir dan barang bukti,” ujar Sandy saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga :  518 Atlet Masa Depan Unjuk Gigi di Kejuaraan Klub Mitra PB Djarum 2026

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 koli rokok jenis SKM dengan merek ARROW dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 466.860.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 319.973.940.

“Seorang sopir dan seorang kernet, dengan inisial J (43 tahun) dan AR (26 tahun), beserta seluruh rokok ilegal, truk pengangkut, dan barang bukti terkait lainnya, juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut, Sandy mengimbau kepada eluruh masyarakat untuk ikut bergandeng tangan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak menjual, tidak membeli, dan melaporkan informasi rokok ilegal kepada Bea Cukai Kudus.

“Apabila ingin menjalankan usaha dibidang cukai hasil tembakau, segala informasi dan perizinan dapat diurus tanpa dipungut biaya di Bea Cukai Kudus,” tukasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar
Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman
Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  
Kejar Truk di Grobogan, Bea Cukai Kudus Amankan 378 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Kambali Amankan 624 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cukai Kudus Amankan 900 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Jepara
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:12 WIB

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:49 WIB

6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 21 November 2024 - 12:28 WIB

Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 - 12:25 WIB

Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman

Rabu, 24 April 2024 - 20:31 WIB

Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  

Berita Terbaru