Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap pengedaran rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah truk pada Selasa (10/1/2022) kemarin.
Truk tersebut membawa sekitar 372 ribu batang rokok ilegal berjenis kretek mesin (SKM). Tim berhasil mengamankan truk itu di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menerangkan, penindakan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, berupa rokok yang diduga ilegal, dari wilayah Jepara, pada Senin (9/1/2023), pukul 23.30 WIB.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 00.15 WIB truk sebagaimana yang diinformasikan berhasil ditemukan sedang melaju di Jalan Raya Kudus-Pati.
“Lalu, dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan sopir dan barang bukti,” ujar Sandy saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 koli rokok jenis SKM dengan merek ARROW dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 466.860.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 319.973.940.
“Seorang sopir dan seorang kernet, dengan inisial J (43 tahun) dan AR (26 tahun), beserta seluruh rokok ilegal, truk pengangkut, dan barang bukti terkait lainnya, juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut, Sandy mengimbau kepada eluruh masyarakat untuk ikut bergandeng tangan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak menjual, tidak membeli, dan melaporkan informasi rokok ilegal kepada Bea Cukai Kudus.
“Apabila ingin menjalankan usaha dibidang cukai hasil tembakau, segala informasi dan perizinan dapat diurus tanpa dipungut biaya di Bea Cukai Kudus,” tukasnya. (J05/A01)










