Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebar 132 Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dan 27 Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kudus pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan semua pengawas harus semaksimal mungkin dalam mengawal hak pilih di Kabupaten Kudus untuk pemilihan serentak November mendatang.
“Jangan sampai hak pilih terlewat. Harapannya nanti pemutakhiran data pemilih benar-benar valid,” tegas Ketua Bawaslu dihadapan Panwascam dan PKD pada Apel Hak Pilih, Kamis 27/06/2024.
Minan menyebut, kasus di pelaksanaan coklit sebelum Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, yang ditemukan ada beberapa pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Terkait dengan coklit, kami juga menemukan beberapa petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dilakukan perjokian dan coklit tidak dilakukan secara door to door,” ujarnya.
“Sebab itu, dalam kegiatan ini kami instruksikan kepada jajaran pengawas agar hal-hal itu tidak terjadi, karena itu bagian dari kerawanan Pemilu serentak tahun 2024 ini,” ujar Minan menegaskan.
Ketika hal-hal tersebut luput dari pengawasan, Minan menjelaskan, dikhawatirkan bisa menghilangkan hak pilih seseorang, karena setiap orang mempunyai hak untuk memilih.
“Kedua, kekhawatiran kami itu bisa menjadikan residu di akhir pada saat penetapan hasil. Pasca penetapan hasil ini bisa menjadi salah satu kunci untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil,” terangnya.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, Minan pun menegaskan agar para pengawas mengawal ketat proses coklit dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Terlebih para pengawas telah dibekali pengetahuan tentang apa saja yang perlu diawasi oleh pengurus Bawaslu Kudus.
“Strateginya di empat hari pertama kita melakukan pengawasan melekat, kemudian mulai hari ini hingga 18 Juli kita minta PKD untuk Uji Petik setiap hari 10 KK untuk memastikan semua sudah ter-coklit dengan benar,” jelasnya.
Proses ini merupakan bagian dari penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yang telah dimulai pada Juni hingga September 2024.
“Dengan proses ini, jumlah DPT di Kudus diketahui, bisa saja bertambah atau berkurang dari jumlah DPT dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu,” ungkapnya. (J02/A01)










