Jurnalpantura.id, Kudus – Realisasi investasi di Kabupaten Kudus, menunjukkan tren positif. Hingga akhir September 2026, nilai investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp 3,081 triliun. Capaian tersebut jauh melampaui target tahunan sebesar Rp 1,15 triliun atau mencapai 267,95 persen.
Tingginya realisasi investasi tersebut turut memberikan dampak terhadap perekonomian daerah, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan. Hingga triwulan III 2026, aktivitas penanaman modal di Kota Kretek tercatat mampu menyerap sebanyak 4.836 tenaga kerja baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut didukung oleh kontribusi sejumlah sektor usaha.
Beberapa sektor yang memberikan andil di antaranya transportasi dan pergudangan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, real estat, serta industri pengolahan.
Menurut Fitriyanto, kontribusi dari berbagai sektor tersebut menjadi indikasi bahwa iklim investasi di Kabupaten Kudus masih cukup kondusif. Selain mendorong perkembangan dunia usaha, masuknya investasi juga memberikan efek positif terhadap peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Realisasi investasi yang dicapai hingga triwulan III tahun 2026 ini juga berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja baru yang mencapai sekitar 4.836 orang,” tuturnya, Sabtu, 31/10/2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III 2026, pelaporan difokuskan pada perusahaan berskala menengah dan besar dengan nilai modal di atas Rp 5 miliar.
Dari laporan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS), realisasi investasi selama periode Juli hingga September 2026 mencapai Rp 1,957 triliun.
Sementara itu, jika diakumulasikan sejak Januari hingga September 2026, total investasi di Kabupaten Kudus telah menyentuh angka Rp 3,081 triliun.
Nilai tersebut tidak hanya melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas penanaman modal terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus.
Memasuki triwulan IV 2026, DPMPTSP Kudus mengingatkan para pelaku usaha agar tetap memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai ketentuan. Batas akhir pelaporan untuk periode triwulan IV ditetapkan pada 15 Januari 2027.
“Harapannya, di triwulan IV tetap ada peningkatan yang signifikan. Kami menantikan kontribusi investasi terhadap penyerapan tenaga kerja baru, di samping semakin meningkatnya roda perekonomian di Kudus,” ungkap Fitriyanto. (J05/A01)










