Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan program tunjangan kesejahteraan bagi imam, khatib, marbot, tokoh agama non-Islam, serta bantuan biaya listrik rumah ibadah tetap dilanjutkan pada 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang turut memengaruhi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Sam’ani seusai menyerahkan secara simbolis tunjangan kesejahteraan bagi tokoh agama dan bantuan biaya listrik rumah ibadah di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 20/10/2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mempertahankan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tersebut.
“Insyallah masih berlanjut di tahun 2027,” ujar Sam’ani kepada awak media saat ditanya mengenai keberlanjutan program bantuan tersebut.
Sam’ani juga mengajak masyarakat untuk tetap optimistis dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan berbagai program, termasuk bantuan bagi tokoh agama dan rumah ibadah.
“Kita tidak boleh mengeluh, tidak boleh patah semangat, tidak boleh beragumen macam-macam, kita sampaikan kondisi efesiensi dan Alhamdulillah, kita masi bisa menyalurkan bantuan,” terangnya.
Pada 2026, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.382.200.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program tunjangan kesejahteraan tokoh agama dan bantuan biaya listrik rumah ibadah.
Anggaran tersebut disalurkan kepada penerima dari berbagai kelompok agama sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pelayanan keagamaan di Kabupaten Kudus.
Untuk tunjangan kesejahteraan, sebanyak 3.439 imam, khatib, dan marbot masing-masing menerima Rp1 juta, dengan total anggaran mencapai Rp3.439.000.000.
Sementara itu, 88 tokoh agama non-Islam juga memperoleh tunjangan masing-masing Rp1 juta, sehingga keseluruhan anggaran untuk kelompok tersebut mencapai Rp88 juta.
Dukungan pemerintah daerah juga mencakup pembayaran biaya listrik rumah ibadah selama enam bulan. Sebanyak 697 masjid menerima bantuan Rp200 ribu per bulan dengan total anggaran Rp836,4 juta, sedangkan 1.548 musala memperoleh bantuan Rp100 ribu per bulan dengan total anggaran Rp928,8 juta.
Bantuan serupa turut diberikan kepada rumah ibadah non-Islam. Sebanyak 62 gereja mendapatkan bantuan listrik Rp200 ribu per bulan selama enam bulan dengan total anggaran Rp74,4 juta.
Adapun 13 vihara atau kelenteng menerima bantuan dengan nominal yang sama, sehingga anggaran yang disediakan mencapai Rp15,6 juta.
Sam’ani berharap bantuan tersebut dapat membantu mengurangi beban operasional rumah ibadah sekaligus meningkatkan semangat para tokoh agama dalam menjalankan tugasnya. Ia juga berpesan agar para penerima tetap menjaga keikhlasan dan pengabdian dalam melayani umat.
“Semoga tetap semangat, tetap ikhlas tetap tawadu, tetap setia untuk mengawal tempat-tempat ibadah maupun umat,” pesan Sam’ani. (J05/A01)










