Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus mengamankan delapan pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 04.55 WIB. Dugaan pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban dan sekelompok pemuda.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Sarkies Aisyiyah Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Kudus AKP Rusmanto menjelaskan, sebelum kejadian korban sedang berbincang bersama teman-temannya di depan rumah.
Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor melintas sambil membunyikan klakson berulang kali. Korban bersama teman-temannya sempat mengejar pengendara tersebut ke arah utara, tetapi tidak berhasil menyusulnya.
Saat kembali ke arah selatan, pengendara sepeda motor itu diduga kembali melintas dan menyerempet atau menabrak korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, sejumlah orang kemudian mengerumuninya. Mereka diduga melakukan pemukulan dan menendang korban secara bersama-sama.
“Setelah korban terjatuh, sejumlah orang kemudian mengerumuninya dan diduga melakukan pemukulan serta tendangan secara bersama-sama,” kata AKP Rusmanto, Selasa (20/10/2026).
Delapan Pemuda Diamankan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus bersama tim Resmob melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Pada Minggu (18/10/2026), polisi mengamankan delapan pemuda berinisial ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20).
Mereka berasal dari Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Tujuh orang diketahui berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, sedangkan satu orang lainnya, yakni DPP, berasal dari Kecamatan Welahan, Jepara.
Selain mengamankan delapan pemuda tersebut, polisi menyita dua helm berwarna hitam dan empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Empat kendaraan itu terdiri atas Honda Beat hitam bergaris hijau, Honda Beat hitam bergaris biru, Honda Vario hitam, serta Honda PCX hitam.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
AKP Rusmanto mengatakan, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pengeroyokan tersebut.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus,” ungkapnya.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi kesalahpahaman atau perselisihan.
Persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga tidak berujung pada tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (J02/A01)










