Jurnalpantura.id, Kudus — Ratusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, hingga kini belum mendapatkan kejelasan status kerja mereka.
Meski telah lama mengabdi, sekitar 600-an tenaga non ASN ini belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa penuntasan status tenaga non ASN di Kudus sebenarnya ditargetkan rampung pada tahun 2024.
Namun realitanya, ratusan orang yang belum genap dua tahun masa kerja, tidak bisa diikutkan dalam seleksi PPPK karena tidak memenuhi kriteria.
“Jadi, seleksi PPPK tahun 2024 kemarin, harapannya sudah tidak ada non ASN lagi di Kudus. Baik itu, tenaga honorer, guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), wiyata bhakti, atau semacamnya,” ujar Winarno, Senin, 15/9/2025.
Dari total sekitar 600-an tenaga non ASN tersebut, sebanyak 400 orang di antaranya berasal dari kalangan guru, dan sisanya dari tenaga teknis.
Hingga saat ini, posisi kerja mereka masih menggantung di instansi pemerintahan karena belum ada mekanisme pasti terkait keberlanjutan status mereka.
“Mekanisme untuk non ASN ini belum ada, tapi konsepnya sudah ada. Untuk yang non ASN guru ini kita masih rembuk dengan dinas terkait. Untuk yang selain guru nanti pakai sistem outsourcing,” ungkap Putut.
Sistem outsourcing ini rencananya akan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja seperti keamanan, kebersihan, dan sopir di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menambahkan, Pemkab akan tetap mengakomodasi para tenaga non ASN agar tidak kehilangan mata pencaharian. Namun demikian, jika mereka tidak bersedia mengikuti sistem outsourcing yang ditawarkan, maka satu-satunya jalan adalah mengundurkan diri secara sukarela.
Skema ini baru akan mulai diterapkan pada tahun 2026, setelah seluruh proses penataan PPPK selesai.
Lebih lanjut, Putut menegaskan bahwa sejak tahun 2022, Pemkab Kudus telah melarang seluruh OPD dan sekolah negeri untuk merekrut tenaga non ASN baru.
Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati tahun 2022 dan 2023, serta Peraturan Bupati pada Januari 2024 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekruitmen non ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bhakti,” tandasnya. (J05/A01)










