Promosi Judol, Selebgram Cantik asal Kudus Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (Foto:J08)

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan jelang malam baru 2025 merilis sepasang kekasih yang diduga mempromosikan akun judi online di medsosnya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa dari hasil patroli saiber, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka diduga mempromosikan akun judi online.

Kedua tersangka di antaranya, seorang pria DY (29) warga Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan dan perempuan AS (24) warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.

“Penangkapan kedua tersangka itu pada hari Senin tanggal 06 November 2024 sekira pukul 07.45 WIB di Kost CMB 3 turut Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,” kata Kapolres Jepara, Selasa 31/12/2024.

“Semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya seseorang yang diduga melakukan promosi situs judi online dengan menggunakan media sosial instagram,” ucapnya.

Selanjutnya petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan dengan cara profiling terhadap akun instagram tersebut hingga kemudian pada hari Rabu, 05 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan promosi situs perjudian dengan nama situs ‘POSO SLOT’,” tuturnya.

Polres Jepara berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu unit handpone merk Iphone 11, warna merah, Nomor Imei 1 yaitu 356551102534346 dan nomor imei 2 yaitu 356551102685940 dengan nomor simcard 085701328150 dan satu unit Handphone merk Redmi 13 warna hitam.

Baca Juga :  Sempat Viral, Pencuri Hp di Jati Kulon Dibekuk Reskrim Polsek Jati

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut, diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Di sisi lain, tersangka DY (29) mengakui bahwa bisa mengetahui jasa mempromosikan akun Judol itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui akun Instagramnya. DY mengatakan bahwa tidak pernah bertemu ataupun kenal orang yang menawari promosi akun Judol.

“Awalnya ya di Direct Message di Akun Instagram oleh orang tidak dikenal untuk menawarkan promosi Judol,” ucap DY.

Pria yang setiap harinya bekerja di gudang itu pun bisa tergiur jasa promosi akun Judol dari uang yang ditawarkan. Setiap postingan promosi akun judi online selama 15 hari, sepasang kekasih itu di bayar Rp 450 ribu.

Lebih lanjut, Perempuan AS (24) menyampaikan bahwa bisa mengetahui jasa itu dari pasangannya DY (29).

“Saya tau dari pacar saya untuk promosi situ judi online,” ucap AS.

Perempuan yang keseharian bekerja sebagai buruh pabrik itu pun mengatakan bahwa sudah melakukan promosi judi online sekiranya satu tahun.

“Kalau promosi judi online baru satu tahunan,” ungkapnya.

Atas tindakannya sepasangan kekasih itu terjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana. (J08/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru