Sat Resnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Jepara – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara selama bulan Mei-Juni, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 101.06 gram dan 5.024 butir obat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin 20/06/2022.

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba”, jelas Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dibulan Mei 2022,  Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara, ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara.

Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir.

Barang bukti narkoba selama bulan Mei-Juni (Foto:Istimewa)

Kemudian di tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara. Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Disambati Warga, Pemilik PO Haryanto Bangun Jembatan di Gondangmanis

Kemudian pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara, ia ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram.

Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara, ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.

Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang.

Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol.

Selain obat Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp. 350.000,- dan HP milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling
Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman
Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber
Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua
Amankan 19 Motor, Polisi Himbau Orang Tua Awasi Anak-anaknya
Live Streaming Balap Liar, 6 Remaja Diamankan Polisi
Pecah Bintang, Ini Jejak Prestasi Brigjen Pol. Arif Budiman dari Jepara hingga Bongkar Kasus Triliunan Rupiah
Sertijab Kapolsek Dawe dan Sejumlah Kasat, Perdana Kasatlantas Polres Kudus Dijabat Polwan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:02 WIB

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling

Minggu, 13 September 2026 - 06:23 WIB

Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman

Senin, 7 September 2026 - 14:46 WIB

Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:43 WIB

Amankan 19 Motor, Polisi Himbau Orang Tua Awasi Anak-anaknya

Berita Terbaru