Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipip (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus mengejar anak usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djamiko menyebut bahwa masih banyak anak usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman E-KTP, bahkan tidak sedikit pula yang mengalami keterlambatan.
Lantaran hal tersebut, pihaknya terus menggenjot perekaman E-KTP bagi mereka yang tergolong sebagai pemula. Terlebih, saat ini tengah mendekati pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang tentunya akan diperlukan saat pelaksanaannya.
“Yang terkait dengan Pemilu 2024 itu khususnya yang pemula, ini umur 17 tahun kan harus wajib KTP, nah itu yang intensitasnya banyak sekali, karena banyak juga yang anak-anak 17 tahun tapi belum pada buat KTP jadi ada keterlambatan,” ujar, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya menargetkan, ada sekitar 5 ribu pemilih pemula yang akan disasar pada pelaksanaan perekaman E-KTP untuk menyambut Pemilu 2024. Jumlah tersebut adalah target golongan pemula yang akan disasar untuk Tahun 2023.
“Tapi ini kita target sampe 2023 kita ambil umur 16. Pas dia lahirnya 25 Desember 2023 dia sudah tinggal terima KTP. Kita sudah antisipasi itu,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan kembali program perekaman E-KTP untuk pemula, Disdukcapil Kudus melakukan kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah. Eko pun menuturkan sudah ada jadwal untuk program tersebut hingga target bisa tercapai.
“Jemput bola ke sekolah-sekolah sudah kita lakukan, untuk memaksimalkan perekaman E-KTP bagi pemula. Jadi kita kirimkan petugas secara bergilir ke sekolah-sekolah,” tuturnya. (J05/A01)










