Polres Kudus Periksa Pengelola Galian C Ilegal Klumpit

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres kudus AKBP Catur Gatot Efendi bersama Plt Bupati Kudus M Hartopo saat kunjungi lokasi galian C Ilegal (Foto:J02)

Kapolres kudus AKBP Catur Gatot Efendi bersama Plt Bupati Kudus M Hartopo saat kunjungi lokasi galian C Ilegal (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Menyusul tewasnya empat siswa SMP di lokasi bekas tambang di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Pengelola dan pemilik lahan galian C ilegal diperiksa aparat Polres Kudus. Beberapa saksi lain juga segera dimintai keterangan termasuk keluarga korban.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto mengatakan, sudah empat orang yang diperiksa terkait kejadian tewasnya empat siswa SMP yang tenggelam di lokasi galian C.

“Dari empat yang kami periksa, antara lain pengelola tambang galian C dan pemilik lahan,” ujarnya, Senin 27/01/2020.

Pihaknya telah memanggil sejumlah keluarga korban, tetapi mereka belum dapat memenuhi undangan karena masih konsentrasi selamatan atas meninggalnya korban. Setelah semuanya rampung, keluarga siap memenuhi panggilan.

Seperti diberitakan, empat siswa SMP warga Desa Klumpit tewas tertelan lumpur yang ada di bawah permukaan air di kubangan bekas galian C desa setempat, Rabu (22/1). Korban tewas M Faruq Ilham (13) dan M Jihan Giffari (13)- keduanya siswa
kelas 7 SMP Negeri 2 Gebog, serta David Raditya (14) dan Habib Roihan
(13) siswa MTs Matoli’ul Huda Gebog. Dua rekan korban,
Andreas Firman Zaki (13) dan Nurul Alfian (13) selamat atas musibah itu. Kejadian tragis diketahui setelah korban selamat melaporkan kepada warga sekitar TKP.

Paska kejadian, Bupati Kudus HM Hartopo bersama anggota Forkopimda langsung mendatangi TKP dan mengunjungi keluarga korban. Inspeksi ke TKP juga dilakukan rombongan Komisi C DPRD setempat.

Ketua Komisi C DPRD Kudus, M Rinduwan mengatakan, akan memanggil seluruh pihak yang bertanggungjawab
dalam pengelolaan lokasi tambang liar tersebut, untuk
dimintai keterangan atas aktivitas ilegal yang dilakukannya selama ini.

Baca Juga :  Janjikan Kerja di Kemenkumham, Wanita di Blora Terancam 4 Tahun Penjara

“Kami mendesak aparat kepolisian turun tangan untuk melakukan proses hukum, karena itu bukan kasus delik aduan,” pintanya.

Selain itu pihaknya meminta seluruh galian C ilegal yang ada di wilayah Kudus ditutup. Sejumlah tambang galian C dinyatakan ilegal karena melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) dan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyatakan, peristiwa tragis tidak terjadi jika kesepakatan
merehabilitasi dan reklamasi bekas tambang galian C yang
ditandatangani bersama akhir November 2019 dipatuhi. Paska kesepakatan,
pihaknya telah memasang 11 papan peringatan larangan aktivitas
penambangan galian C yang diduga ilegal. Masing- masing di Desa Klumpit lima tempat, Desa Getasrabi (2) dan Desa Gribig (1)- ketiganya
masuk wilayah Kecamatan Gebog, serta tiga lokasi di Desa Papringan
Kecamatan Kaliwungu.

Sebelum itu pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan dengan rujukan
Perda RTRW Kabupaten Kudus, Perda Provinsi Jateng No.10 tentang
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Pemanfaatan Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanya yang tercantum dalam papan larangan menggunakan UU lebih spesifik, yakni UU Nomer 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Minerba.
Ancaman pidana penjara bagi pelanggar UU Pertambangan Minerba paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Penindakan terhadap pertambangan tanpa izin sesuai Pasal 149 UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dilakukan Penyidik Polri dan PPNS
di Bidang Pertambangan,” jelasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

KKN 155 UIN Sunan Kudus Edukasi Anti-Bullying, Siswa SDN 1 Jatiurip Diajak Saling Menghargai
Dukung Mahasiswa Berprestasi, Pemkab Kudus Siapkan 15 Kuota Beasiswa
Insinerator Sederhana Karya Mahasiswa KKN UMKU Diresmikan Bupati Kudus, Solusi Pengelolaan Sampah Praktis Ramah Lingkungan
Gas Air Mata Tembus ke Rumah Warga Hingga Tempat Ibadah, Ini Penjelasan Kapolres Kudus
TMMD Sengkuyung III Kodim 0718/Pati Tuntaskan Berbagai Pembangunan Fisik dan Non-Fisik
Bukti Simbol Toleransi, Barongsai dan Tari Kretek Tampil Bersama Dalam Pembukaan TMMD
TMMD ke-125 Diresmikan, Beri Manfaat Langsung Bagi Masyarakat
Belum Dimulai, Car Free Night di Kudus Sudah Dimanfaatkan Oknum Makelar untuk Jual Lapak
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KKN 155 UIN Sunan Kudus Edukasi Anti-Bullying, Siswa SDN 1 Jatiurip Diajak Saling Menghargai

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Dukung Mahasiswa Berprestasi, Pemkab Kudus Siapkan 15 Kuota Beasiswa

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:05 WIB

Insinerator Sederhana Karya Mahasiswa KKN UMKU Diresmikan Bupati Kudus, Solusi Pengelolaan Sampah Praktis Ramah Lingkungan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Gas Air Mata Tembus ke Rumah Warga Hingga Tempat Ibadah, Ini Penjelasan Kapolres Kudus

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:51 WIB

TMMD Sengkuyung III Kodim 0718/Pati Tuntaskan Berbagai Pembangunan Fisik dan Non-Fisik

Berita Terbaru