Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus terus melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kudus.
Meskipun di bulan Ramadhan, masih saja ada perbuatan mesum yang tetap dilakukan.
Seperti hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kudus terhadap sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Bae. Selasa 11/04/2023.
Satpol PP mendapati 4 pasangan mesum yang terdiri dari kakek dan nenek di rumah tersebut.
“Awalnya, anggota Satpol PP mendapatkan laporan dari warga, adanya praktek mesum di siang bolong di bulan Ramadhan,” kata Kasatpol PP Kudus, Kholied Seif.
Menerima informasi, sambung Kholied Seif, bersama Trantibum Kecamatan Bae, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa mendatangi rumah tersebut.
“Dan benar, saat didatangi, terdapat 4 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang rata-rata usianya di atas 50 tahun, yang lagi asik dikamar,” ujar Kasatpol PP.
Ke empat pasangan kakek dan nenek di gelandang petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk di periksa dan proses lebih lanjut, serta pemilik rumah juga di panggil ke kantor Satpol PP Kudus untuk di mintai keterangan serta dilakukan pembinaan.
Menurutnya, kegiatan razia ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka untuk menekan atau meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
“Untuk mencegah praktek mesum, apalagi di bulan Ramadhan, Satpol PP akan lebih meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli,” tuturnya. (J02/A01)










