Jurnalpantura.id, Kudus – Hingga kini, warga eks transmigran Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus belum menerima sertifikat tanah yang mereka tempati sekarang.
Warga tersebut merupakan mantan transmigran Aceh yang terpaksa kembali ke Kudus akibat konflik Aceh.
Saat kembali ke Kudus pada 2001, mereka sudah tidak memiliki tanah maupun tempat tinggal. Oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, warga eks transmigran diupayakan tempat tinggal sementara yakni di RT 05 RW IV dukuh Kaliwuloh, Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Tak kunjung mendapat kepastian, belasan warga tersebut wadul (mengadu) ke DPRD Kabupaten Kudus. Rabu 23/03/2022.
Sebelumnya di pertengahan tahun 2020, mereka sempat mengadukan permasalahan yang sama ke Pemerintah Kabupaten, namun belum ada jawaban yang memuaskan.
Perwakilan warga Eks transmigran Aceh Sunardi menyampaikan permintaan agar Pemkab Kudus menyerahkan sertifikat tanah yang mereka tempati saat ini.
Pasalnya, tanah yang saat ini mereka tempati tersebut dijanjikan akan diberikan kepada warga tersebut.
“Kami mohon dengan sangat kepada Pemkab Kudus agar dapat menyerahkan tanah tersebut untuk masyarakat Eksodan di Desa Gondoharum,” kata Sunardi selaku Koordinator Eksodan Aceh di Kantor DPRD Kudus. Rabu 23/03/2022.
Ia menjelaskan, pada tahun 2001 saat ada konflik sosial di Aceh, ada 12 Kepala Keluarga (KK) datang ke Kudus.
Saat itu, mereka diberi fasilitas sebidang tanah di RT 5 RW 4 Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo oleh Pemkab Kudus.
Sebidang tanah itu pun dikatakan telah dibeli Pemkab Kudus menggunakan APBD 2003.
“Setelah clear, dibangun rumah semi permanen di tanah itu. Selesai rumah dibangun, rumah dan tanah diserahkan ke warga Eksodan oleh Wakil Bupati Kudus pada tahun 2003. Disaksikan bersama-sama oleh Dep Naker Trans Kudus, Camat Jekulo, serta Kepala Desa Gondoharum,”ujarnya.
Saat itu, dari Pemkab Kudus menjanjikan untuk mensertifikatkan tanah maupun rumah yang telah diterima Eksodan secara kapling. Tahun 2005 ada pemutihan sertifikat di desa tersebut. Tanah kapling yang ditempati warga pun diukur oleh perangkat desa setempat.
“Saat pengukuran itu, warga diminta mengeluarkan biaya sertifikasi Rp 500 ribu. Masing-masing KK pun sudah membayar biaya prabayar Rp 250 ribu. Setelah sertifikat jadi, nanti akan dilunasi,” ucapnya.
Namun setelah ditunggu, hingga saat ini sertifikat tersebut masih belum jadi. Hingga pada tahun 2021, saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kudus, diketahui bahwa tidak ada data yang masuk mengenai pajak tanah milik Eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum dari tahun 2006 hingga 2021.
Padahal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah atas nama masing-masing KK yang menempati, berjumlah 12 KK. Oleh karena itu, warga Eksodan Aceh berharap Pemkab Kudus bisa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami mohon dibantu agar urusan itu dapat diselesaikan karena sudah bertahun-tahun belum selesai,” pintanya.
Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Nanti biar BPPKAD dan Camat mengecek kembali lokasi tanah tersebut,”kata Masan saat menemui perwakilan warga. (J02/A01)










