Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mengumumkan bahwa sebanyak 529 tenaga Non-ASN berhasil lolos formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Tahun 2024.
Dari sekitar 2.500 tenaga Non-ASN yang mendaftar, hanya 529 orang yang berhasil memperoleh formasi. Sementara sisanya akan dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Lolos mendapatkan formasi ada 529 orang. Bagi yang tidak mendapatkan formasi, mereka akan bekerja sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya epala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, Selasa, 14/1/2024.
Putut juga menambahkan bahwa untuk PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan formasi, akan dilakukan sistem redistribusi pegawai. Tujuan redistribusi ini adalah untuk memastikan pemerataan beban kerja di setiap OPD.
“Misalnya, jika suatu OPD kelebihan pegawai, tenaga yang bersangkutan akan dipindahkan ke OPD yang membutuhkan, guna menjaga keseimbangan beban kerja,” ungkap Putut.
Terkait gaji, Putut memastikan bahwa tidak akan ada pengurangan atau penambahan gaji bagi tenaga non-ASN yang terkena redistribusi.
“Konsep redistribusi pegawai ini hanya untuk menutupi kekosongan posisi yang terjadi setelah seleksi PPPK, tanpa mengubah struktur gaji pegawai,” jelasnya lebih lanjut.
Putut berharap langkah penataan ini akan memberikan efisiensi dalam sistem kerja di pemerintahan. Selain itu, diharapkan penataan ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih optimal dan lebih cepat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap OPD dapat memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tenaga kerja yang tersebar merata,” tuturnya.
Untuk PPPK paruh waktu yang tidak mendapat formasi pada seleksi PPPK tahap I, mereka masih memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali pada seleksi PPPK tahun berikutnya.
“Sistemnya seperti waiting list, dan mereka tidak perlu mengikuti tes lagi,” terang Putut.
Saat ini, BKPSDM Kudus masih melanjutkan seleksi PPPK tahap II. Prioritas utama dalam tahap ini adalah memaksimalkan pemanfaatan database tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengutamakan data valid sebagai acuan. Bagi yang belum mendaftar pada tahap pertama, kami mendorong mereka untuk segera mengikuti pendaftaran pada tahap kedua,” katanya. (J05/A01)










