Jurnalpantura.id, Kudus – Pekan Raya Tradisi Dandangan akan digelar mulai 19 Februari 2025, dengan menghadirkan 450 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan memadati sepanjang Jalan Sunan Kudus. Acara ini akan berlangsung selama sepuluh hari.
Pekan raya ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Tradisi Dandangan, yang menjadi warisan budaya dari Sunan Kudus, yang terkenal dengan pemukulan bedug di Masjid Menara Kudus sebagai tanda dimulainya bulan Ramadan.
Selain menghadirkan nuansa budaya yang kental, Tradisi Dandangan juga diramaikan dengan kehadiran pekan raya yang menjadi daya tarik masyarakat.
Lokasi pekan raya ini akan terbentang mulai dari Jalan Sunan Kudus hingga perempatan Jember, yang akan diisi dengan berbagai lapak PKL yang menawarkan beragam produk dan kuliner.
Selain itu, kegiatan ini juga biasanya dilengkapi dengan wahana permainan anak-anak yang menjadi hiburan tersendiri bagi pengunjung.
Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran lapak PKL untuk pekan raya Tradisi Dandangan 2025 sudah dimulai.
Pendaftaran telah dibuka sejak Kamis, 16 Januari 2025. Imam menekankan bahwa pihaknya mengutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, agar mereka dapat mempromosikan produk unggulan mereka kepada masyarakat.
“Kami ingin agar pelaku UMKM lokal dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan produk mereka kepada pengunjung, sekaligus berkontribusi dalam melestarikan budaya tradisional,” ujar Imam Prayitno.
Pekan raya Tradisi Dandangan 2025 akan dibagi menjadi dua area utama. Pembagian lokasi ini diharapkan dapat mengatur keramaian dan memastikan kenyamanan pengunjung serta pedagang.
Sebanyak 173 lapak akan ditempatkan di area Jalan Sunan Kudus, dari Jembatan Kaligelis ke barat hingga perempatan Jember, sementara 277 lapak lainnya akan berada di kawasan timur, mulai dari Jembatan Kaligelis ke timur hingga pertigaan alun-alun.
Pihaknya juga menggandeng pihak ketiga untuk mendukung kelancaran acara, termasuk penyediaan listrik dan penerangan. Retribusi yang dikenakan kepada setiap pedagang sebesar Rp 204.000 per lapak, yang mencakup biaya PKD dan sampah.
“Pekan raya ini tidak hanya sebagai ajang budaya, tetapi juga sebagai wadah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.
Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid, Tradisi Dandangan 2025 diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam pelestarian budaya dan penggerak ekonomi daerah. (J05/A01)