325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil diungkap Polres Pati Jateng

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jual Motor Tanpa Surat Sah, 15 Container dan Sembilan Pelaku Berhasil diungkap Polres Pati Jateng (Foto:Istimewa)

Jual Motor Tanpa Surat Sah, 15 Container dan Sembilan Pelaku Berhasil diungkap Polres Pati Jateng (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Pati – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.

Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Siang ini pukul 13.30 Wib, Jum’at 28/05/2021.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap Sembilan pelaku.

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap Sembilan orang pelaku ini.

Lanjut kapolda, Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersbut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Blora Resmikan Gedung Baru Mapolsek Jiken

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.

Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” ungkapnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling
Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Minggu, 13 September 2026 - 18:02 WIB

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling

Minggu, 13 September 2026 - 06:23 WIB

Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Berita Terbaru