Jurnalpantura.id, Kudus — Tim Verifikator Universitas Muria Kudus (UMK) memaparkan bahwa sebanyak 195 pendidik tercatat memiliki data tidak valid sebagai calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus Tahun 2026.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Disdikpora, Kemenag, dan Komisi D DPRD Kudus pada Selasa, 2/11/2025.
Dalam laporan yang disampaikan, Tim Verifikator UMK menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) digital telah dilakukan hampir selama satu bulan.
Dari total 8.687 calon penerima, hanya 8.492 pendidik yang dinyatakan memiliki data valid, sementara sisanya ditemukan bermasalah berdasarkan hasil pengecekan digital maupun faktual.
Namun, data tersebut langsung menuai sorotan dari DPRD Kudus karena temuan lapangan hanya berdasarkan metode sampling.
Dalam proses verval faktual, tim hanya memeriksa 10 persen atau 900 pendidik, sehingga muncul pertanyaan mengenai ketajaman hasil verifikasi untuk keseluruhan data penerima TKGS.
Tim Verifikator UMK menjelaskan bahwa metode sampling dipilih karena keterbatasan waktu, mengingat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdikpora hanya berlangsung selama satu bulan.
Dengan waktu yang sempit, verval faktual hanya dilakukan pada sebagian kecil sasaran sebagai representasi populasi.
Dari 900 pendidik yang dicek faktual di lapangan, ditemukan bahwa 21 persen atau 195 pendidik tidak memenuhi kelayakan data.
Angka inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa apabila proses verval dilakukan secara menyeluruh, kemungkinan jumlah data tidak valid bisa lebih besar.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi D DPRD Kudus meminta agar verval diulang dengan metode faktual yang menyentuh seluruh data.
“Kita minta faktual biar tajam di lapangan. Kami minta verval diperpanjang biar turun ke bawah, karena kemarin cuma 10 persen,” kata Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, usai rapat.
Ia menegaskan bahwa TKGS merupakan program unggulan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Birton, sehingga proses validasi data calon penerima harus benar-benar tepat.
Mengingat PKS akan berakhir pada 4 Desember 2025, DPRD berkomitmen mendorong perpanjangan waktu verval sekaligus mengupayakan dukungan anggaran tambahan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh. (J05/A01)










