Jurnalpantura.id, Kudus – Balai Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, menjadi saksi mediasi terkait permasalahan pengolahan limbah accu/aki yang ditolak warga RT 1 RW 5 Desa Temulus Kecamatan Mejobo, Kudus.
Mediasi ini berlangsung pada Jumat (3/1/2025) malam dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya pemilik usaha accu/aki, pihak kepolisian, TNI, tokoh masyarakat dan puluhan warga.
Kepala Desa Temulus, Suharto menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa. “Kami berkewajiban menyelesaikan masalah ini. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan semoga hasilnya bisa diterima oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Kronologi permasalahan ini dimulai pada 13 Oktober 2022, ketika Subeno mendirikan usaha pengolahan logam timbel rosok di Desa Temulus. Awalnya, usaha berjalan lancar dan melibatkan warga sekitar. Namun, dua tahun kemudian, muncul permasalahan terkait gaji pekerja yang diduga tertunggak, sehingga banyak yang memilih mengundurkan diri.
Pada 26 Agustus 2024, warga menggelar aksi demonstrasi yang dimediasi oleh Kepala Desa. Kesepakatan dicapai bahwa usaha akan ditutup dalam waktu satu bulan atau setelah bahan baku habis. Namun, hingga 6 September 2024, usaha tetap beroperasi, mendorong warga untuk kembali berdemo.
Mediasi lanjutan pada 19 September 2024 menghasilkan keputusan bahwa usaha akan ditutup permanen pada 21 September 2024. Warga mengancam akan membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian jika keputusan tersebut tidak dipatuhi.
Dalam rapat mediasi kali ini, warga kembali menegaskan keinginan mereka agar usaha tersebut ditutup karena belum memiliki izin resmi. Sementara itu, pihak pengusaha belum dapat memenuhi tuntutan warga.
Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan konflik, sehingga kenyamanan dan keselamatan warga Desa Temulus tetap terjaga.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Krisbiantoro menegaskan bahwa selama usaha tersebut belum memiliki izin, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap aduan warga. “Kami akan menutup usaha jika masih beroperasi tanpa izin dan ada laporan dari warga,” tegasnya. (J02/A01)