Jurnalpantura.id, Kudus – Tiga sejoli bukan pasangan suami istri (pasutri) ketahuan sekamar di kos-kosan wilayah Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Mereka terciduk dalam Operasi Mantap Paraja Candi 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, bersama Kanit Intelkan, Kanit Binmas, dan Kanit Samapta Polsek Jati Polres Kudus, Selasa, 6 Agustus.
Tiga pasangan yang terciduk Polsek Jati tersebut yakni NE dan VDO, AUN dan ES, serta ZI dan DAS. Mereka terciduk dalam kamar masing-masing sekira pukul 09.30.
“Ada 28 kamar di kos itu, kami mengamankan pasangan yang bukan pasangan suami istri sebanyak 3 pasang,” ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Atas kejadian ini, Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pemilik dan penghuni kos agar tidak menggunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
Kapolsek jati juga meminta agar para pemilik kos mencatat setiap penghuni kos, untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada 2024.
“Pemilik kos agar mencatat setiap penghuni kos untuk antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Kudus, khususnya wilayah Kecamatan Jati,” tukasnya. (J05/A01)










