Tiga Oknum Wartawan Ditangkap Polisi di Rumah Makan, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tiga orang diamankan polisi (Foto:JP)

Ilustrasi tiga orang diamankan polisi (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Blora – Tiga oknum wartawan dibekuk Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora di sebuah Rumah Makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Kamis 22/05/2025 sekitar pukul 19.56 WIB.

Ketiga pelaku yakni, JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial.

Kejadian berawal ketika saksi DW(38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di Rumah Makan atas janji sebelumnya.

Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta uang sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025.

Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, di mana JS meminta bayaran terkait pemberitaan tersebut.

Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 Polres Blora Dirikan Pos Pam dan Pos Yan, Ini Lokasinya

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang

Beberapa Barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.

“Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” tegas AKP Gembong, pada Sabtu 24/05/2025.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru