Tiga Nama Berebut Kursi Sekda Kudus

- Jurnalis

Minggu, 27 Mei 2018 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Paska tes seleksi pemilihan pejabat ASN yang akan menempati posisi tertinggi di Kabupaten Kudus yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah berlangsung beberapa waktu sebelumnya dan sudah mengerucut menghasilkan sejumlah nama-nama yang dinyatakan telah lolos seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Djoko Triyono memastikan sudah ada tiga nama yang dinyatakan lolos dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski begitu Djoko enggan membeberkan calon pengganti Noor Yasin yang telah pensiun pada awal tahun 2018. “Sudah ada tiga nama yang kami usulkan. Kalau untuk kapan pelantikannya menunggu izin dari Mendagri,” tutur Djoko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 25/05/2018.

Dia menjelaskan, terkait teknis pelantikan diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kepala daerah yang di wilayahnya sedang melangsungkan Pilkada tidak boleh melantik pejabat kecuali mendapat izin dari Mendagri.

Djoko menambahkan, proses seleksi Sekda Kudus sebenarnya sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Panitia seleksi (pansel) telah mengusulkan tiga nama yang disetujui Bupati Kudus Musthofa kemudian dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kemendagri.
Seleksi Sekda Kudus diikuti empat nama di antaranya Asisten Pemerintahan Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo, Asisten III Setda Kudus Mas’ut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris, dan Kepala Dinas Sosial Tegal Nurhayati.

Baca Juga :  LKPJ Pemkab Kudus TA 2023 atas Disnakerperinkop UKM Ditolak, Komisi B Usulkan Pergantian Kepala Dinas

“Dari empat nama hanya diambil tiga untuk diajukan ke Kemendagri,” tukasnya. Karena masih menunggu izin dari Kemendagri untuk sementara jabatan Sekda Kudus dipegang Sudjatmiko sejak 1 Februari 2018. Berlaku hingga ada pelantikan Sekda Kudus definitif.
Jika nanti sudah ada izin dari Mendagri maka Bupati Kudus akan melakukan pelantikan.

“Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berhak melantik pejabat pimpinan tingfi, pejabat administrator, pejabat pegawas, dan pejabat fungsional tertentu,” tandas Djoko.

Sementara itu meski BKPP Kudus enggan menyebut tiga nama yang telah diajukan ke Kemendagri, namun beredar luas tiga nama. Mereka adalah Asisten Pemerintahan Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris, dan Kepala Dinas Sosial Tegal Nurhayati. (J02 /A01)

Berita Terkait

Pemkab Kudus Ingatkan Peserta SKD CPNS: Jangan Percaya Jimat, Fokus Belajar dan Jaga Kesehatan
Dua Putra Asal Kudus Menjabat Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Penjabat Bupati Sampaikan Apresiasi
BKPSDM Kudus: 2.416 Melamar PPPK, Formasi Tenaga Teknis Membludak, Tenaga Kesehatan Sepi Peminat
H-3 Penutupan, Sebanyak 717 Pelamar Seleksi PPPK 2024 di Kudus Sudah Submit
Simak Syaratnya! Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK Kudus untuk Lulusan SD, SMP, dan SMA
Dinas PMD Kudus Catat 111 Desa Miliki Bumdes: Sisa 12 Desa
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemkab Kudus Dimulai 10 Oktober 2024, Ini 14 Titik Lokasinya
Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Dilantik, Masan Kembali Terpilih Jadi Ketua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Pemkab Kudus Ingatkan Peserta SKD CPNS: Jangan Percaya Jimat, Fokus Belajar dan Jaga Kesehatan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:23 WIB

Dua Putra Asal Kudus Menjabat Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Penjabat Bupati Sampaikan Apresiasi

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:01 WIB

BKPSDM Kudus: 2.416 Melamar PPPK, Formasi Tenaga Teknis Membludak, Tenaga Kesehatan Sepi Peminat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:33 WIB

H-3 Penutupan, Sebanyak 717 Pelamar Seleksi PPPK 2024 di Kudus Sudah Submit

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Simak Syaratnya! Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK Kudus untuk Lulusan SD, SMP, dan SMA

Berita Terbaru