Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bersama Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu 19/07/2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB ini dilakukan dengan menyusuri jalan kaki dari depan eks Bioskop Garuda ke arah utara menuju kawasan Kliwon, lalu kembali ke arah selatan.
Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas mendatangi satu per satu titik keberadaan PKL untuk memberikan pemahaman langsung di lapangan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa para pedagang diimbau agar tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun lahan parkir.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan aktivitas PKL yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mencegah kemacetan, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ujar Arief.
Ia menegaskan, trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur pedestrian, bukan untuk kegiatan usaha.
Sosialisasi ini juga sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Ketenteraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam perda tersebut disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan atau usaha di badan jalan, bahu jalan, ruang milik jalan maupun di atas trotoar, kecuali mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” lanjutnya.
Jalan Jenderal Sudirman sendiri merupakan jalur dua arah yang diberlakukan dengan batas waktu tertentu, sehingga keberadaan PKL di area ini dinilai bisa berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
Satpol PP berharap, melalui kegiatan ini para PKL dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. (J02/A01)










