Tertibkan Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Kudus Sosialisasi ke PKL di Jalan Jenderal Sudirman

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kudus menyampaikan imbauan secara persuasif kepada pedagang kaki lima di Jalan Jenderal Sudirman.. (Foto: JP)

Petugas Satpol PP Kudus menyampaikan imbauan secara persuasif kepada pedagang kaki lima di Jalan Jenderal Sudirman.. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bersama Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu 19/07/2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB ini dilakukan dengan menyusuri jalan kaki dari depan eks Bioskop Garuda ke arah utara menuju kawasan Kliwon, lalu kembali ke arah selatan.

Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas mendatangi satu per satu titik keberadaan PKL untuk memberikan pemahaman langsung di lapangan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa para pedagang diimbau agar tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun lahan parkir.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan aktivitas PKL yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mencegah kemacetan, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ujar Arief.

Baca Juga :  Kapolsek Mejobo: Kost Tidak Boleh Digunakan untuk Aktivitas Melanggar Hukum

Ia menegaskan, trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur pedestrian, bukan untuk kegiatan usaha.

Sosialisasi ini juga sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Ketenteraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam perda tersebut disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan atau usaha di badan jalan, bahu jalan, ruang milik jalan maupun di atas trotoar, kecuali mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” lanjutnya.

Jalan Jenderal Sudirman sendiri merupakan jalur dua arah yang diberlakukan dengan batas waktu tertentu, sehingga keberadaan PKL di area ini dinilai bisa berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.

Satpol PP berharap, melalui kegiatan ini para PKL dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. (J02/A01)

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMK Negeri 2 Kudus, Musthofa Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin
PP Polri Kudus Buka Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Masyarakat Diminta Pahami Perubahan Aturan
Ngaku Sepi, Pengemis di Kudus Kantongi Rp540 Ribu Sehari Saat Terjaring Razia
Polsek Dawe Edukasi Warga Agar Tidak Membakar Sampah dan Lahan Saat Kemarau
Kapolsek Kudus: Toleransi untuk Street Coffee Bukan Berarti Bebas Melanggar Aturan
Polsek Kudus Gandeng Ulama Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di Era Digital
Jangan Melawan Arus dan Main Ponsel Saat Berkendara, Ini Pesan Polisi Jelang Operasi Patuh
Inspektorat Kudus Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di CFD
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMK Negeri 2 Kudus, Musthofa Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19 WIB

PP Polri Kudus Buka Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Masyarakat Diminta Pahami Perubahan Aturan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Ngaku Sepi, Pengemis di Kudus Kantongi Rp540 Ribu Sehari Saat Terjaring Razia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polsek Dawe Edukasi Warga Agar Tidak Membakar Sampah dan Lahan Saat Kemarau

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

Kapolsek Kudus: Toleransi untuk Street Coffee Bukan Berarti Bebas Melanggar Aturan

Berita Terbaru