Jurnalpantura.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dilansir dari www.tempo.co, hingga kini, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Meski sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron telah menjadi tersangka, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keterlibatan Nusron yang ditemukan penyidik.
Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga mendalami alur perintah dalam proses pengurusan HGB tersebut. KPK menyatakan penelusuran dapat berkembang terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas pejabat dan pihak swasta. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain ketiganya, KPK turut menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Empat nama terakhir yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron merupakan bagian dari pihak yang sedang didalami perannya oleh penyidik.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan dikaitkan dengan rangkaian perkara yang sedang disidik.
Seluruh tersangka kemudian menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan sekaligus mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron, KPK menyatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan saksi akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam proses penanganan perkara.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron Wahid, masih menunggu hasil pendalaman penyidik. (J02/A01)










