Jurnalpantura.id, Kudus – Gubernur Jawa Tengah resmi mengumumkan upah mininum kabupaten (UMK) Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99. Ketetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2023.
Nominal UMK Kudus yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Nomimal UMK tersebut akan diterapkan untuk para pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus mengaku telah menerima nominal yang ditetapkan oleh SK Gubernur. Namun, SPSI tetap meminta kepada Bupati Kudus agar mengeluarkan SE untuk UMK Kudus bagi pekerja di atas 12 bulan.
Nominal UMK yang diusulkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, yakni sebesar Rp 2.533.502,84. Nominal itu didapat dengan mengacu pula pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022.
“Kita pakai permenaker RI nomor 18 tahun 2022, tapi yang kita jadikan acuan adalah dari UMK yang diterima saat ini (tahun 2022) atau dari SE Bupati, nominalnya Rp 2.381.111,69,” ujar Sekretaris SPSI Moh Makmun, Kamis, 8 Desember 2022.
Pihaknya menegaskan akan melakukan audiensi kepada Bupati Kudus agar mengeluarkan SE Bupati perihal UMK Kudus 2023 untuk para pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. Nominal yang diusulkan adalah Rp 2.533.502,84.
Dirinya juga akan mengajak Badan Pusat Statististik (BPS) untuk menjelaskan terkait pertumbuhan ekonomi (PE) di Kabupaten Kudus yang minus 1,98 persen. Sebab, PE yang minus ini dinilai juga mempengarui nominal UMK tahun 2023 Kudus yang telah diusulkan.
“Karena PE kemarin katanya minus 1,98 persen, kenaikan UMK Kudus untuk tahun 2023 jadi berpengaruh dan tidak sesuai dengan harapan kita,” ucapnya.
Apabila hal ini tidak diindahkan oleh Bupati Kudus, maka pihaknya akan menggelar aksi keprihatinan.
“Aksi keprihatinan ini akan kita adakan, lebih tertuju karena Pertumbuhan Ekonomi di Kudus yang turun atau minus itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kudus mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 146.755,73 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26. Sehingga, usulan UMK Kudus ke Gubernur Jawa Tengah untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.439.813,99. Nominal ini pun akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai UMK Kudus tahun 2023.
Nominal itu sendiri mengacu pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri nomor 18 tahun 2022. Nominal tersebut didapat dari perhitungan penyesuaian nilai upah minimum (UM) tahun 2022 dengan tingkat inflasi 6,40 persen. (J05/A01).










