SPSI Desak Bupati Terbitkan SE UMK Kudus 2023 dengan Struktur Upah

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SPSI Kudus Moh Makmun. (Foto:J02)

Sekretaris SPSI Kudus Moh Makmun. (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Gubernur Jawa Tengah resmi mengumumkan upah mininum kabupaten (UMK) Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99. Ketetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2023.

Nominal UMK Kudus yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Nomimal UMK tersebut akan diterapkan untuk para pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus mengaku telah menerima nominal yang ditetapkan oleh SK Gubernur. Namun, SPSI tetap meminta kepada Bupati Kudus agar mengeluarkan SE untuk UMK Kudus bagi pekerja di atas 12 bulan.

Nominal UMK yang diusulkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, yakni sebesar Rp 2.533.502,84. Nominal itu didapat dengan mengacu pula pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022.

“Kita pakai permenaker RI nomor 18 tahun 2022, tapi yang kita jadikan acuan adalah dari UMK yang diterima saat ini (tahun 2022) atau dari SE Bupati, nominalnya Rp 2.381.111,69,” ujar Sekretaris SPSI Moh Makmun, Kamis, 8 Desember 2022.

Pihaknya menegaskan akan melakukan audiensi kepada Bupati Kudus agar mengeluarkan SE Bupati perihal UMK Kudus 2023 untuk para pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. Nominal yang diusulkan adalah Rp 2.533.502,84.

Baca Juga :  Gaduh Hingga LPJ Fiktif, Anggaran KONI Dipangkas DPRD Kudus

Dirinya juga akan mengajak Badan Pusat Statististik (BPS) untuk menjelaskan terkait pertumbuhan ekonomi (PE) di Kabupaten Kudus yang minus 1,98 persen. Sebab, PE yang minus ini dinilai juga mempengarui nominal UMK tahun 2023 Kudus yang telah diusulkan.

“Karena PE kemarin katanya minus 1,98 persen, kenaikan UMK Kudus untuk tahun 2023 jadi berpengaruh dan tidak sesuai dengan harapan kita,” ucapnya.

Apabila hal ini tidak diindahkan oleh Bupati Kudus, maka pihaknya akan menggelar aksi keprihatinan.

“Aksi keprihatinan ini akan kita adakan, lebih tertuju karena Pertumbuhan Ekonomi di Kudus yang turun atau minus itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Kudus mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 146.755,73 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26. Sehingga, usulan UMK Kudus ke Gubernur Jawa Tengah untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.439.813,99. Nominal ini pun akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai UMK Kudus tahun 2023.

Nominal itu sendiri mengacu pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri nomor 18 tahun 2022. Nominal tersebut didapat dari perhitungan penyesuaian nilai upah minimum (UM) tahun 2022 dengan tingkat inflasi 6,40 persen. (J05/A01).

Berita Terkait

Edukasi Pinjol dan Judi Online, Musthofa Usulkan Perbup untuk Kudus
Dorong UMKM Lebih Kompetitif, BRI Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan di Tempuran
Tepis Kabar Miring, BRI Kudus dan Panitia Dandangan Tegaskan Tak Ada Jual-Beli Data Pedagang
Wacana Pemangkasan Dana Desa 2026, Kades di Kudus Khawatir Pembangunan Terhambat
Denny Rumba Tagih Janji Bonus Persiku: Rp500 Juta Baru Cair Rp100 Juta
Pemkab Kudus Salurkan Dana Banpol Rp2,5 M untuk 10 Parpol, Bupati: Gunakan Secara Akuntabel
Pencairan Anggaran di KONI Kudus Libatkan Pihak Lain, Sulis Klarifikasi
Dana Hibah Rp 1,3 Miliar Akhirnya Dikembalikan PCNU Kudus ke Kas Daerah
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Edukasi Pinjol dan Judi Online, Musthofa Usulkan Perbup untuk Kudus

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:26 WIB

Dorong UMKM Lebih Kompetitif, BRI Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan di Tempuran

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:04 WIB

Tepis Kabar Miring, BRI Kudus dan Panitia Dandangan Tegaskan Tak Ada Jual-Beli Data Pedagang

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:04 WIB

Wacana Pemangkasan Dana Desa 2026, Kades di Kudus Khawatir Pembangunan Terhambat

Selasa, 2 September 2025 - 11:47 WIB

Denny Rumba Tagih Janji Bonus Persiku: Rp500 Juta Baru Cair Rp100 Juta

Berita Terbaru