Jurnalpantura.id, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan D alias Utuk, (51) seorang warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang diduga melakukan tindak pidana ilegal loging, Kamis 11/02/2021 lalu.
Tersangka D diamankan petugas sekira pukul 16.30 Wib di sebuah warung di Desa Kediren Kecamatan Randublatung.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa serta Kasi Propam Ipda Hadi saat konfrensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, 15/02/2021.
Kapolres mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan I Wayan Sudana (51) salah satu petugas Perhutani setempat saat melakukan patroli hutan di petak 97 C RPH Jambean mendapati tersangka sedang mencuri kayu. Kamis 09/05/2019 sekira puk 08.00 Wib.
“Saat itu pelapor bersama satu orang rekannya mendapati tersangka ( D ) di petak 97 C sedang mengangkut kayu dengan ukuran 220 Cm x 20 Cm x 20 Cm menggunakan sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol,” Kata Kapolres Blora.
Merasa dirinya terancam karena tertangkap basah oleh petugas, tersangka ( D ) langsung menurunkan kayu tersebut dengan cara memotong tali pengikat kayu dengan kapak yang dibawanya dan tersangka akhirnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Blora selama 20 bulan, akhirnya tersangka berhasil diamankan tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santosa,SH, Kamis, 11/02/2021 di sebuah warung warga di desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
“D alias Utuk ini adalah residivis pencurian yang bebas dari Lapas Blora tahun 2019. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 batang kayu jati ukura 220 cm X 20 cm X 20 cm, serta 1 batang kayu jati ukuran 170 cm X 30 cm X 26 cm,” ucap Kapolres Blora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal
pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (J02/A01)










