Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kudus (Foto:JP)

Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan selama libur lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M, kendaraan dinas atau plat merah harus dikandangkan.

“Tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Semua harus dikandangkan, kecuali mobil-mobil yang digunakan untuk operasional dan pelayanan seperti ambulance, damkar, dan lainnya,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton pada Senin 24/03/2025.

Penegasan ini disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang mendapat libur lebaran mulai dari 28/03 – 07/04/2025.

Larangan tersebut dikatakan Bupati Sam’ani sesuai peraturan yang berlaku. Bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.

“Biar (mobil dinas) terkontrol. Biar nanti yang eselon 2 (dikandangkan) di Kabupaten (area Pendapa) dan milik dinas di kantor masing-masing,” terang Bupati.

Pihaknya menegaskan, ketika ada ASN yang melanggar dan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, akan ada sanksi yang diberikan.

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Pendaftar CASN Pemkab Kudus Capai 2.734 Orang

Masyarakat Kudus pun dimohon kerja samanya, apabila menemukan kendaraan dinas digunakan mudik, langsung difoto dan dilaporkan ke Pemkab Kudus. Salah satunya bisa ke portal aduan Wadul K1 dan K2 di nomor 08562025111.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil setuju dengan instruksi Bupati-Wakil Bupati.

Total ada 6 kendaraan dinas di lingkungan Dinas PKPLH Kudus. Baik yang biasa digunakan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan lainnya.

“Saya setuju-setuju saja, saya juga ada kendaraan sendiri. Kita sangat mendukung dengan kebijakan Pak Bupati tersebut,” kata Halil.

Dirinya pun siap mematuhi perintah Bupati untuk mengandangkan kendaraan dinas selama libur lebaran dan tidak menggunakannya untuk mudik.

“Kami siap mengandangkan (mobil dinas). Mungkin hanya kendaraan sampah yang digunakan mengangkut sampah, yang akan tetap beroperasi,” jelasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Kades se-Kudus Ikuti Sekolah Anti Korupsi, Komitmen Tekan Tipikor Desa
Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele
Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah
Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024
Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel
Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Status Calon PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Kudus
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:33 WIB

Kades se-Kudus Ikuti Sekolah Anti Korupsi, Komitmen Tekan Tipikor Desa

Rabu, 23 April 2025 - 18:49 WIB

Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele

Selasa, 22 April 2025 - 09:06 WIB

Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:17 WIB

Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB