Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan selama libur lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M, kendaraan dinas atau plat merah harus dikandangkan.
“Tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Semua harus dikandangkan, kecuali mobil-mobil yang digunakan untuk operasional dan pelayanan seperti ambulance, damkar, dan lainnya,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton pada Senin 24/03/2025.
Penegasan ini disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang mendapat libur lebaran mulai dari 28/03 – 07/04/2025.
Larangan tersebut dikatakan Bupati Sam’ani sesuai peraturan yang berlaku. Bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
“Biar (mobil dinas) terkontrol. Biar nanti yang eselon 2 (dikandangkan) di Kabupaten (area Pendapa) dan milik dinas di kantor masing-masing,” terang Bupati.
Pihaknya menegaskan, ketika ada ASN yang melanggar dan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, akan ada sanksi yang diberikan.
Masyarakat Kudus pun dimohon kerja samanya, apabila menemukan kendaraan dinas digunakan mudik, langsung difoto dan dilaporkan ke Pemkab Kudus. Salah satunya bisa ke portal aduan Wadul K1 dan K2 di nomor 08562025111.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil setuju dengan instruksi Bupati-Wakil Bupati.
Total ada 6 kendaraan dinas di lingkungan Dinas PKPLH Kudus. Baik yang biasa digunakan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan lainnya.
“Saya setuju-setuju saja, saya juga ada kendaraan sendiri. Kita sangat mendukung dengan kebijakan Pak Bupati tersebut,” kata Halil.
Dirinya pun siap mematuhi perintah Bupati untuk mengandangkan kendaraan dinas selama libur lebaran dan tidak menggunakannya untuk mudik.
“Kami siap mengandangkan (mobil dinas). Mungkin hanya kendaraan sampah yang digunakan mengangkut sampah, yang akan tetap beroperasi,” jelasnya. (J02/A01)