Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Kudus berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari 2025.
Dari kelima kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu dan obat-obatan berbahaya.
Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Selama bulan ini (Januari) Polres Kudus telah menangani lima kasus dengan lima tersangka serta berbagai barang bukti yang sudah diamankan,” kata AKBP Ronni Bonic saat Konfrensi Pers, Senin 03/02/2025.
Kasus pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di depan warung angkringan Desa Jatinkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Polisi mengamankan tersangka berinisial MBT (20), warga setempat, yang kedapatan membeli obat-obatan terlarang.
Dari tangan MBT, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 886 butir obat berlogo Y dan dua bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berlogo Y.
Pengembangan kasus ini mengarah kepada WDA (24), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut.
WDA ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2025 dengan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada 15 Januari 2025 pukul 14.45 WIB di sebuah tempat kos di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus. Polisi menangkap tersangka SP (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Dari tangan SP, polisi menyita 0,53 gram sabu, satu pipet kaca, satu bungkus bekas rokok Sampoerna, serta satu alat isap yang terbuat dari botol plastik.
Pada hari yang sama, 15 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tersangka NS (34), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, di tepi Jalan Lukmonohadi, depan RSUD dr. Loekmono Hadi, Kudus.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi 0,76 gram sabu dan dua pipet kaca yang disembunyikan dalam bungkus rokok LA, serta satu bungkus plastik berisi 0,45 gram sabu yang ditemukan di dalam dompet putih merek RIE.
Kasus terakhir terjadi pada 23 Januari 2025 di sebuah rumah di Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus.
Polisi menangkap ZA (39) dengan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Dari total lima kasus tersebut, Polres Kudus mengamankan 2,11 gram sabu dan 916 butir obat berbahaya,” terang Kapolres Kudus. (J02/A01)