oleh

Sebagai Garda Terdepan Pilkada, Panwas Kabupaten Kudus Lantik 1.491 Pengawas TPS

Jurnalpantura.Com, Kudus – Sesuai aturan Bawaslu No. 10 tahun 2018, bahwa Pengawas TPS harus sudah terbentuk paling lambat 23 hari sebelum Pemungutan Suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan pemilihan.

Sejumlah 1.491 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di 1.491 TPS tersebar di Kabupaten Kudus, dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Kudus. Pelantikan sendiri dilakukan secara serentak di sembilan tempat di masing-masing kecamatan.

Pelantikan yang ditandai pula dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan perwakilan pengawas TPS untuk menjaga integritasnya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 27/06/2018.

Komisioner Panwaslu bidang SDM, Eni Setyaningsih menyatakan, pengawas TPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 yang akan dilaksanakan 27 Juni mendatang. Pasalnya pengawas TPS ini merupakan garda terdepan di pilkada.

“Sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan Tempat Pemugutan Suara (TPS) sesuai dengan syarat yang ditentukan KPU.

Komentar