Satu Pelaku Pengeroyokan di Panjang Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Winarno bersama pelaku pengeroyokan (Foto:istimewa)

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Winarno bersama pelaku pengeroyokan (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia yang terjadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus pada 17/02/2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menjelaskan, salah satu pelaku yang ditangkap yakni J warga di Kecamatan Bae.

Peristiwa bermula saat korban NIS (17) yang saat itu sedang berjualan sayur didatangi dua orang dan langsung dilakukan pengeroyokan.

Usai kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit, kemudian orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Usai menerima laporan, Polisi langsung melaksanakan cek dan olah TKP, ditemukan ada satu buah gunting yang digunakan untuk menusuk korban,” ungkap Kasat Reskrim saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Rabu 18/10/2023.

Dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, diketahui ada tusukan di kepala dan perut korban. Setelah sekitar satu bulan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pengejaran pelaku pengeroyokan terus dilakukanpun oleh pihak kepolisian Polres Kudus. Setidaknya hingga 8 bulan, salah satu pelaku berinisial J berhasil diamankan di daerah Tangerang.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Modus Ayah Bunuh dan Buang Bayi 3 Bulan ke Sungai di Pati

“Motifnya dari pelaku J ini, hanya membantu temannya inisial A yang saat ini DPO. A ini ada perselisihan dengan korban, korban dan pelaku pada intinya kenal,” terang AKP Danang.

Sementara itu, J, mengaku tidak tahu-menahu motif yang mendasari A melakukan penusukan. Ia mengaku hanya ikut mendatangi lapak sayur waktu itu dan memukul bagian kepala korban.

“Saya tidak tahu jelas ceritanya, saya hanya ikut mendatangi lapak itu, saya pukul bagian kepala korban pakai tangan,” kata J.

Apa yang dilakukannya, hanya ingin membantu temannya, sambungnya. Bahkan ia pun tidak dijanjikan apa-apa oleh pelaku yang saat ini masih DPO.

“Gak dijanjikan apa-apa, mau ikut karena teman. Saya tidak tahu pasti motifnya apa. Pas kabur, kita kabur sendiri-sendiri, saya tidak tahu dia dimana sekarang,” ujarnya.

Atas apa yang dilakukan, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati
Pembunuh Gadis asal Kudus di Demak Dibekuk, Kapolres : Pelaku dan Korban Kenal di Medsos
Penemuan Jenazah Perempuan Hamil di Kamar Hotel di Kudus, Ternyata Dibunuh Pacarnya
Terungkap Motif Ayah di Kudus Bunuh Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
Seorang Bapak di Kudus Tega Bunuh Anak Kandungnya
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos
Tega Bunuh Bayinya Sendiri, Gadis 18 Tahun di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Peragakan 12 Adegan, Rekontruksi Pembunuhan di Tanjung Terungkap Motifnya
Berita ini 14 kali dibaca