Satpolairud Polresta Pati Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Solar dan Peralatan Kapal di Juwana

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di bawa ke lokasi kapal (Foto:Istimewa)

Pelaku pencurian di bawa ke lokasi kapal (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satpolairud Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 9 Juni 2026 terkait hilangnya sejumlah barang dan bahan bakar minyak dari kapal tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP bersama Tim Inafis, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa itu diketahui saat pemilik kapal, A.M. (47), melakukan pengecekan kapal yang sedang menjalani perbaikan. Korban menemukan sejumlah peralatan dalam kondisi berserakan serta adanya tumpahan solar di area dek kapal.

Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore hari ditemukan seseorang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal tersebut di kawasan TPI Unit I Juwana.

Baca Juga :  Baru Semenit Hirup Udara Bebas, Warga Jepara Kembali Dibekuk Polisi

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka yakni R.P.S.P. (27) warga Tulungagung, M.A. (34) warga Kecamatan Juwana, dan J. (46) warga Kecamatan Juwana.

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki kapal, tiga kardus oli mesin, serta sekitar 3.000 liter solar yang diduga hasil pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp54,75 juta.

Kompol Hendrik menjelaskan, para pelaku diduga mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat sedang tambat labuh di dermaga.

“Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (J07/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru