Jurnalpantura.id, Kudus – Satpolairud Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 9 Juni 2026 terkait hilangnya sejumlah barang dan bahan bakar minyak dari kapal tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP bersama Tim Inafis, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa itu diketahui saat pemilik kapal, A.M. (47), melakukan pengecekan kapal yang sedang menjalani perbaikan. Korban menemukan sejumlah peralatan dalam kondisi berserakan serta adanya tumpahan solar di area dek kapal.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore hari ditemukan seseorang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal tersebut di kawasan TPI Unit I Juwana.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka yakni R.P.S.P. (27) warga Tulungagung, M.A. (34) warga Kecamatan Juwana, dan J. (46) warga Kecamatan Juwana.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki kapal, tiga kardus oli mesin, serta sekitar 3.000 liter solar yang diduga hasil pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp54,75 juta.
Kompol Hendrik menjelaskan, para pelaku diduga mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat sedang tambat labuh di dermaga.
“Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (J07/A01)










