Jurnalpantura.id, Jepara – Belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, menyisir jalan dan menertibkan sejumlah properti Pedagang Kaki Lima (PKL), yang ditinggal pemiliknya. Operasi penertiban, Senin 01/07/2019 pagi ini dilaksanakan disepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Patimura Jepara.
Dengan mobil truk, petugas penegakan perda mengamankan berbagai macam kelengkapan PKL seperti bambu penyangga, atap tenda, meja, kursi, gerobak dan kotak kayu. Properti ini diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara.
Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengatakan, langkah tegas yang diambil pihaknya bukan tanpa alasan. Sebelumnya para PKL ini sudah diberi peringatan lisan dan tertulis. Namun karena tidak ada respon, pihaknya akhirnya mengamankan berbagai properti yang berada di tempat umum tersebut.
“Kami sudah sering mengingatkan, silahkan berjualan di malam hari, tapi pagi hari sudah harus dirapikan. Tapi tidak diindahkan,” kata dia.
Dari para pedagang yang ditertibkan ini, sudah beberapa kali mendapat teguran. Ada yang tiga, bahkan empat kali teguran secara lisan maupun tertulis.
“Mereka juga sudah sering dipanggil ke kantor untuk membuat Berita Acara Penertiban (BAP), tetapi kegiatan meninggalkan lapak terus dilakukan” katanya.
Penertiban kali ini menyisir Jalan Yos Sudarso dan Patimura. Selain itu juga ada yang diletakan di taman dekat SCJ (Shoping Center Jepara). Karena diletakan di tempat umum, akhirnya barang-barang tersebut terpaksa diamankan petugas.
Setelah ditertibkan, para pedagang akan dipanggil ke kantor untuk membuat BAP. Selanjutnya, mereka akan diperbolehkan membawa barang-barangnya kembali setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) kolektif.
“Mereka melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2012, tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), pada pasal 44c. Dimana tertulis, baik secara pribadi maupun kelompok dilarang mengotori fasilitas umum dan fasilitas lainnya,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian)
Komentar