Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus resmi menyegel cafe karaoke Wolf yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo pada Jum’at 07/03/2025.
Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan, penyegelan hari ini sebagai tindak lanjut adanya pengaduan dari masyarakat melalui kanal Whatsapp/SMS Wadul K1 dan K2.
“Selain menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat ke kanal layanan Wadul K1 dan K2,” kata Budi Waluyo.
Menurut Budi, penyegelan cafe ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
“Disamping Perda Nomor 10. Penyegelan juga berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Dari kedua Perda tersebut, lanjut Budi, sudah jelas menyebutkan pelarangan terhadap usaha hiburan karaoke di Kudus.
Saat dilakukan penyegelan, cafe karaoke Wolf l dalam kondisi tutup. Namun oleh anggota Satpol PP tetap dilakukan penyegelan bangunan terhadap tempat karaoke.
Budi Waluyo meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.
“Dengan adanya aduan dari masyarakat, bisa segera dilakukan penertiban,” pungkasnya. (J02/A01)