Sadis, Bapak Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora. Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, membenarkan peristiwa penganiayaan hingga tewasnya anak tiri di rumah korban di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Sabtu 10/09/2022 lalu.

Didampingi oleh Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan KBO Satreskrim Ipda Suhari, Kasatreskrim Polres Blora mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21/10/2022 lalu saat tersangka berada di rumah.

Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Kasat Reskrim mengatakan motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :  Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

“Korban sempat muntah mengenai pakaian pelaku. Oleh pelaku korban dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata dia.

Kemudian Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas oleh petugas. (J02/A01)

Berita Terkait

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati
Pembunuh Gadis asal Kudus di Demak Dibekuk, Kapolres : Pelaku dan Korban Kenal di Medsos
Penemuan Jenazah Perempuan Hamil di Kamar Hotel di Kudus, Ternyata Dibunuh Pacarnya
Terungkap Motif Ayah di Kudus Bunuh Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
Seorang Bapak di Kudus Tega Bunuh Anak Kandungnya
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos
Tega Bunuh Bayinya Sendiri, Gadis 18 Tahun di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Peragakan 12 Adegan, Rekontruksi Pembunuhan di Tanjung Terungkap Motifnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:21 WIB

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:00 WIB

Pembunuh Gadis asal Kudus di Demak Dibekuk, Kapolres : Pelaku dan Korban Kenal di Medsos

Senin, 14 April 2025 - 14:06 WIB

Penemuan Jenazah Perempuan Hamil di Kamar Hotel di Kudus, Ternyata Dibunuh Pacarnya

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Terungkap Motif Ayah di Kudus Bunuh Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Seorang Bapak di Kudus Tega Bunuh Anak Kandungnya

Berita Terbaru