Respons Cepat Polsek Kudus Kota, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan dalam 10 Jam

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan (tengah) saat jumpa pers kasus pengeroyokan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus Kota (Foto:JP)

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan (tengah) saat jumpa pers kasus pengeroyokan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus Kota (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus — Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, berhasil membekuk tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Turaichan Adjhuri, Desa Kajeksan, Kudus, pada 5 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi setelah korban berinisial MN (26) menolak tawaran minuman keras dari para pelaku.

Pihaknya merincikan, tiga orang pelaku yang berhasil diamankan adalah SR (50), EAK (27), dan NY (35), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kota, Kudus.

Menurut Kapolsek Kudus Kota, pengeroyokan berawal dari cekcok setelah korban menolak tawaran miras sekelompok orang yang tidak dikenal korban tersebut.

“Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok,” ungkap AKP Subkhan dalam konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota pada Selasa, 9 September 2025.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di kepala dan kaki dan sempat tidak sadarkan diri.

Kondisi korban yang tidak baik-baik saja itu juga perlu perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat di ruang ICU.

Baca Juga :  Kudus Dapat Lima Nomor Kloter Keberangkatan Haji, Kapan Jadwal Berangkat ?

Setelah mendapat laporan adanya pengeroyokan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bergerak cepat.

Dalam waktu kurang dari 10 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Sementara tiga pelaku lain berinisial MD, MH, dan TL kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Masih ada tiga orang yang belum tertangkap atau DPO, mereka adalah MD, MH, dan TL,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan Polsek Kudus Kota dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo.

Kapolres berharap respons cepat ini dapat menjadi contoh bagi Polsek lain, sehingga setiap aduan masyarakat bisa segera ditangani untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Mudah-mudahan ini menjadi contoh unit Reskrim Polsek lainnya di Kudus, sehingga yang menjadi aduan masyarakat bisa segera teratasi atau terselesaikan,” harap Kapolres. (J03/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 14:32 WIB

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Berita Terbaru