Jurnalpantura.id, Kudus – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus mencatat Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) per Kamis, (8/12/2022) telah mencapai Rp 161.469.815.500 atau 94,10 persen dari target.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus Sukatmo menuturkan, tahun 2022 ini, PKB Samsat Kudus ditarget sebesar Rp 171,58 miliar. Pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai pada akhir bulan Desember 2022 nanti.
“Terhitung mulai awal Januari hingga 8 Desember 2022 kemarin, Kami sudah berhasil mencapai target Rp 161.469.815.500, ini berarti sudah 94,10 persen dari target yang diharapkan, optimis bisa capai target,” terangnya, Sabtu (10/12/2022).
Sukamto mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi PKB tahun ini bisa cukup tinggi. Di antaranya, dipengaruhi oleh adanya program pembebasan denda PKB di wilayah Jawa Tengah tiga bulan terakhir.
Hal itu menurutnya, memberikan dorongan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Sehingga, banyak yang awalnya terlambat membayar pajak akhirnya melunasi tunggakkan pajak kendaraanya.
”Pembebasan pajak kemarin itu memang sangat berpengaruh,” tandasnya.

Di samping itu, dipengaruhi juga oleh tingginya angka pembelian kendaraan bermotor baru pada tahun ini. Menurut Sukamto, ini terjadi karena ada kemungkinan ekonomi masyarakat yang mulai membaik setelah sebelumnya terganggu akibat pandemi COVID-19.
“Semoga kondisi ekonomi masyarakat terus membaik sehingga penerimaan kas daerah dari PKB ini bisa terpenuhi sesuai dengan target yang diharapkan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap optimis akan mampu mencapai target yang dibebankan di akhir tahun 2022 nanti.
”Insyaallah kami optimis akan mencapai target. Apalagi dari tren tahun kemarin juga sejak bulan November itu ada kenaikan pembayaran PKB,” ungkapnya.
Sukamto mengimbau agar para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kudus bisa segera melaksanakan kewajibannya dan membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu.
“Saya harap agar bisa segera menyelesaikan pembayaran pajak, baik PKB maupun PAP,” pungkasnya. (J02/A01)