Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus akan kembali mengaktifkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai Mei 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurai kepadatan permohonan di kantor utama.
Pengaktifan kembali layanan di MPP merupakan respons atas membludaknya permintaan layanan adminduk di kantor dinas.
Bahkan pada hari libur, petugas dapat melayani hingga 300 permohonan dalam satu hari, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Harso Widodo, menyampaikan bahwa pelayanan pada hari libur kerap dipadati pemohon.
Ia mengungkapkan bahwa petugas sering kali kewalahan karena beberapa warga terkadang datang bahkan melebihi jam kerja yang telah ditentukan.
“Terkadang itu sampai pukul 13.00 ke kantor dinas, kita tidak mungkin tidak melayani. Justru kami merasa senang kalau ada yang datang karena kesadaran untuk tertib adminduk di masyarakat sudah tinggi,” ujar Harso, Rabu, 8/4/2026.
Selain membuka layanan di kantor dinas, pihaknya juga menyediakan pelayanan di kantor kecamatan untuk mendekatkan akses kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pusat.
Dalam waktu dekat, layanan di MPP yang berada di Komplek Pendapa Kabupaten Kudus akan kembali dibuka setelah sempat vakum.
Harso menuturkan bahwa pengaktifan kembali layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.
“Pelayanan di kantor Dukcapil sendiri berlangsung pada hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB,” tambahnya.
Untuk mengoptimalkan layanan, Dukcapil juga rutin membuka layanan tambahan (extra time) di hari libur seperti Minggu atau hari libur nasional, yang selalu mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Dengan diaktifkannya kembali layanan adminduk di MPP, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal, cepat, dan nyaman, terutama pada periode pascalibur yang biasanya mengalami lonjakan permohonan.
Adapun pelayanan yang dapat dilakukan di MPP Kudus nantinya, meliputi pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, kepindahan, kedatangan, Kartu Indonesia Anak (KIA), PRR, perekaman dan pencetakan E-KTP, serta registrasi IKD. (J05/A01)










