Razia PGOT, Satpol PP kudus Amankan Bocah Usia 7 Tahun

Peristiwa73 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu atas keberadaan para pengemis di sepanjang jalan Sunan Kudus dan Menara Kudus.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan razia terhadap pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

Hasilnya, 6 orang Pengemis berhasil diamankan oleh SatpolPP Kudus. Mirisnya, salah satu dari keenam Pengemis yang berhasil diamankan, masih berusia Tujuh tahun.

Keenam orang tersebut yaitu, YY (33th), SA (33th), TB (50th), JH (48th), TK (40th) dan MZ (7th).

Menurut Kepala Satpol PP kudus Djati Solechah, untuk menciptakan kenyamanan para peziarah dan pengunjung di sekitar Menara dan Jalan Sunan Muria, Satpol PP kudus akan melaksanakan razia rutin.

“Razia kali ini merupakan tindakan atas laporan warga terkait, maraknya kembali Pengemis di Kawasan Menara Kudus” Jelas Ka Satpol PP kudus, Djati Solechah, Rabu 25/12/2019.

Para pengemis tersebut, jelas melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, tambahnya.

Selain itu, dia juga melanggar Perda No. 8/2015 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.

Ia berharap dukungan masyarakat dengan tidak memberikan uang kepada mereka sehingga bisa menjadi efek jera.

“Selanjutnya kami lakukan pembinaan terhadap pengemis, Sekaligus dilakukan pendataan dan penandatangan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya. (J02/A01)

Komentar