Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota mendapat penghargaan dari Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, atas keberhasilannya dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Penghargaan ini diberikan pada Senin, 04/02/2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kudus menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi serta sanksi bagi yang melanggar aturan merupakan bagian dari sistem kontrol dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Reward diberikan kepada personel yang menunjukkan kinerja baik, loyalitas, serta dedikasi dalam tugasnya. Saya berharap seluruh anggota bekerja dengan penuh tanggung jawab, karena jika belum dapat berprestasi, setidaknya jangan melakukan pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat,” ujar AKBP Roni Bonic dalam sambutannya.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap tindak kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Kudus Kota.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata AKP Subkhan.
Dalam laporan yang disampaikan saat kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas yang dihadiri oleh lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan ormas, AKP Subkhan memaparkan data pengungkapan kasus oleh Polsek Kudus Kota.
Pada tahun 2023, dari 12 tindak pidana yang dilaporkan, semuanya berhasil diungkap 100 persen. Sementara itu, pada tahun 2024, dari delapan laporan tindak pidana, enam kasus telah berhasil diungkap atau sekitar 75 persen. Kasus-kasus tersebut meliputi empat kasus penganiayaan berat, satu kasus curanmor, satu kasus penggelapan, satu kasus pencurian, dan satu kasus pengeroyokan. Sedangkan dua kasus penganiayaan yang belum terungkap ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini, mengingat identitas pelaku sudah diketahui.
Selain keberhasilan dalam pengungkapan kasus kriminal, Polsek Kudus Kota juga aktif dalam penindakan penyakit masyarakat sepanjang tahun 2024. Hasil penindakan meliputi Peredaran miras: 20 lokasi dengan 40 tersangka dan 291 botol miras yang disita, Pesta miras: 23 lokasi dengan 76 tersangka dan 76 botol miras yang diamankan, Kos-kosan asusila: 16 lokasi dengan 55 pasangan yang sebagian besar merupakan pelajar atau mahasiswa.
Kemudian Premanisme: 7 lokasi dengan 20 preman yang diamankan, termasuk pelajar yang tergabung dalam gangster dan terakhir Knalpot bising: 170 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dari total 2.024 penindakan yang dilakukan.
Melihat fenomena tersebut, Polsek Kudus Kota tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif guna menciptakan keamanan yang lebih baik. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program seperti Jumat Curhat, Minggu Kasih, serta blusukan ke sekolah, madrasah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat guna menyerap aspirasi dan memberikan edukasi mengenai kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, jangan beri kesempatan bagi kejahatan untuk terjadi. Jadilah polisi untuk diri sendiri,” pesan AKP Subkhan.
Dengan penghargaan yang diraih serta upaya pencegahan yang terus dilakukan, Polsek Kudus Kota diharapkan semakin optimal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (J02/A01)