Jurnalpantura.id, Jepara – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta telah mengirim Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor : 560/0244 Tahun 2025 Tentang Rekomendasi Usulan Perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara Tahun 2025 telah di kirim ke Pj Gubernur Jawa Tengah pertanggal 30 Januari 2025.
Perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada Kamis 30/01/2025.
Besaran perubahan UMSK Jepara yang di usulkan yaitu Sektor 1 UMK 6,5% + UMSK 3,5%=10 % sebesar Rp. 2.701.582, Sektor 2 UMK 6,5% + UMSK 2,5 = 9% sebesar Rp 2.675.480, dan sektor 3 UMK 6,5 + UMSK 1% = 7,5 % sebesar Rp 2.636.326.
Keputusan perubahan UMSK Jepara tersebut, merupakan jalan tengah, solusi terbaik antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyatakan kita menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Kita Menunggu keputusan Pj Gubernur Jawa Tengah” ujarnya, pada Selasa 04/01/2025 malam.
Agus Sutisna saat di tanya tentang SK Bupati Jepara tentang Rekomendasi UMSK Jepara menuturkan,”nanti saya kaji dulu,”
Lebih lanjut, Agus Sutisna menekankan bahwa yang penting tidak ada yang dirugikan baik para pekerja ataupun pengusaha.
“Harus ada politik jalan tengah atau keseimbangan dan iklim investasi di Kabupaten Jepara tetap sejuk, kondusif serta berkembang,” pungkasnya. (J08/A01)