Polisi Bekuk Penculik Gadis Bawah Umur di Hotel Grobogan

Hukum, Kriminalitas105 Dilihat

Jurnalpantura.id, Demak – Unit PPA Satreskrim Polres Demak membekuk JA (22) pelaku penculikan sekaligus persetubuhan terhadap remaja putri berinisial JAS (14), di sebuah hotel di Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban kalau anaknya di culik atau di bawa orang selama dua hari.

“Pengungkapan kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur, sekitar umur 14 tahun dibawa lari tersangka inisial JA yang berhasil kita amankan di daerah Grobogan. Setelah adanya laporan, kemudian tim bergerak melakukan pengejaran, memprofiling tersangka, lalu kita amankan bersama korban dengan kondisi saat ini sedang trauma,” ujar Agil, Rabu 07/07/2021.

Dikatakan Agil, kronologi kejadian bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban yang baru saja lulus SMP, melalui media sosial Facebook. Kemudian, dengan bujuk rayu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dan menginap di sebuah hotel hingga disetubuhi oleh tersangka di kamar hotel tersebut, pada 7 Juni 2021.

Sebelumnya, korban berpamitan kepada orang tuanya mau mendaftar sekolah di SMA Negeri 1 Dempet bersama temannya. Setelah itu orangtua korban menunggu seharian namun korban tidak pulang.

Kemudian, orang tua korban menyuruh kakak korban untuk menghubungi korban pada 8 Juni 2021, melalui nomor Whatsapp korban dan di jawab “kalau adikmu ingin pulang dengan selamat siapkan uang 10 juta”. Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polres Demak.

“Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sedang bersama korban di sebuah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan,” ungkap Agil.

Tersangka kemudian di bawa ke Polres Demak untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya melarikan anak di bawah umur dan melakukan pencabulan, tersangka di jerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara,” tandasnya. (J02/A01)

Komentar