252 Perangkat di 90 Desa Kosong, Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksinya

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pengisian perangkat desa di LT IV Gedung Setda Kudus (Foto:J02)

Sosialisasi pengisian perangkat desa di LT IV Gedung Setda Kudus (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Guna optimalisasi pelayanan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melaksanakan ujian penyaringan perangkat desa.

Pasalnya, 90 desa di Kudus, 252 perangkat desa masih kosong. Rincian jabatan kosong di antaranya 78 formasi sekretaris desa, 14 formasi kepala seksi pemerintahan, 12 formasi kepala seksi kesejahteraan, 12 formasi kepala seksi pelayanan, 17 formasi kepala urusan tata usaha dan umum.

Kemudian 5 formasi kepala urusan umum dan perencanaan, 13 formasi kepala urusan keuangan, 21 formasi kepala urusan perencanaan, 38 formasi kepala dusun dan 42 formasi staf.

Bupati Kudus Hartopo meminta agar segala proses yang akan dilalui mengedepankan transparansi.

“Mohon agar pengisian perangkat desa transparan dan hati-hati. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya saat membuka sosialisasi tahapan dan presentasi / paparan program kerja perguruan tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa Kabupaten Kudus di ruang rapat lantai 4 Gedung Setda, Selasa 20/09/2022.

Bupati menyampaikan ujian ini akan disorot oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, baik panitia maupun peserta harus melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihaknya meminta pemerintah desa terus berkomunikasi dengan Dinas PMD untuk pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa mendatang.

“Ujian ini akan menjadi sorotan. Oleh karena itu, semua harus sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Pengisian perangkat desa ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan desa baik kepada masyarakat maupun kaitannya dengan pembangunan.

Pasalnya, saat ini beberapa tugas dan jabatan masih dipegang oleh perangkat desa yang sudah memiliki jabatan lain akibat kekurangan orang.

“Semoga nanti pelayanannya jadi lebih maksimal karena satu perangkat desa benar-benar fokus mengerjakan tupoksinya masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadono menyampaikan, pembentukan panitia oleh desa akan dilaksanakan tanggal 26/09/2022.

Kemudian keesokannya, pada 27 September 2022 dilanjut dengan penentuan perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan desa dalam proses seleksi nantinya.

Baca Juga :  Masuki Masa Tenang, Bawaslu Demak Patroli Anti Politik Uang

“Sementara untuk lendaftaran bakal calon perangkat desa rencananya akan dimulai pada 5-13 Oktober 2022 mendatang. Di waktu yang sama, para bakal calon juga diminta untuk menyerahkan semua berkas administrasi sebagai pendaftaran untuk diteliti,” Kata Adi Sadono.

Untuk kemudian pada 14/10 hingga 02/11/2022 diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap.

Bahkan dalam jadwal pendaftaran ini pun, dikatakan Adi bisa saja diperpanjang. Dengan alasan, baru ada satu pendaftar pada satu formasi perangkat desa.

“Minimal pendaftar itu dua orang. Kalau belum memenuhi, maka pendaftaran bisa diperpanjang selama 7 hari,” Jelasnya.

Rencana ini pun dikatakan Adi cukup molor dari jadwal sebelumnya. Bahwa rencana awal, proses pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilakukan pada September 2022. Namun karena ada beberapa hal, rencana itu pun mundur sampai Oktober 2022.

“Diantaranya itu karena kita harus menginventarisir perguruan tinggi yang terakreditasi A dan sudah bekerjasama dengan Pemkab Kudus. Untuk selanjutnya desa bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi tersebut dalam penyeleksian perangkat desa,” jelasnya.

Melalui kerjasama dengan perguruan tinggi ini, pihak desa diperbolehkan menyelenggarakan tes perangkat desa di kampus maupun di desa.

Metode tes pun diserahkan keduanya, bisa dengan Computer Assisted Test (CAT) atau lewat Lembar Jawab Komputer (LJK).

Pelaksanaan tes pun dijadwalkan dilakukan serempak seluruh desa. Yakni pada tanggal 13/12/2022.

“Metode ujiannya nanti ujian tertulis, bisa CAT atau LJK. Terserah perguruan tinggi dan desa. Sudah itu saja, tidak ada tes wawancara,” tegasnya.

PMD Kudus menjadwalkan seluruh proses penyaringan perangkat desa akan berakhir pada Desember mendatang. Di mana pada 30-31/12/2022 dijadwalkan ada pelantikan perangkat desa oleh kepala desa setempat. (J02/A01)

Berita Terkait

Kirab Gunungan dan Kuliner Warnai Buka Luwur Mbah Kiai Ponco di Sunggingan Kudus
Kudus Jadi Tuan Rumah Kick Off Jelajah Turats Nusantara: Launching Kitab dan Seminar Ulama Besar
Jateng Fair 2025 Jadi Momentum Emas Bagi UMKM Kudus Promosikan Produk Unggulan
Rakor SOP Pendakian Gunung Muria, BPBD Kudus: Mendaki Bukan Tentang Puncak, Namun Keselamatan dan Kelestarian Alam
Inovasi Layanan PBG-SLF di Kudus, Hadirkan Konsultasi dan Tenaga Teknis Kompeten
Mengutip Surat Al Qomar Ayat 53, Bupati Kudus Pesan ASN Harus Punya Buku Saku, saat Lantik 21 Pejabat Baru
Do’a Bersama Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Demak : Semoga Polri Dimudahkan Dalam Tugas
Bupati Kudus Resmi Buka Latsar CPNS Angkatan 97 Tahun 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:01 WIB

Kirab Gunungan dan Kuliner Warnai Buka Luwur Mbah Kiai Ponco di Sunggingan Kudus

Senin, 7 Juli 2025 - 07:25 WIB

Kudus Jadi Tuan Rumah Kick Off Jelajah Turats Nusantara: Launching Kitab dan Seminar Ulama Besar

Senin, 7 Juli 2025 - 00:41 WIB

Jateng Fair 2025 Jadi Momentum Emas Bagi UMKM Kudus Promosikan Produk Unggulan

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:59 WIB

Rakor SOP Pendakian Gunung Muria, BPBD Kudus: Mendaki Bukan Tentang Puncak, Namun Keselamatan dan Kelestarian Alam

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Inovasi Layanan PBG-SLF di Kudus, Hadirkan Konsultasi dan Tenaga Teknis Kompeten

Berita Terbaru