Penindakan Bea Cukai Kudus di Jepara: 220.500 Batang Rokok Ilegal Disita

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi saat penggrebekan oleh Bea Cukai Kudus. (Foto: ist.)

Dokumentasi saat penggrebekan oleh Bea Cukai Kudus. (Foto: ist.)

Jurnalpantura.id, Kudus – Untuk kesekian kalinya di bulan Juli, Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.

Operasi ini dilakukan di sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.

Operasi ini berawal dari analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya bangunan yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 220.500 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) reguler yang disimpan dalam 10 karton. Rokok tersebut diperkirakan bernilai Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-.

Semua rokok ilegal yang ditemukan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum ini merupakan implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu industri tembakau resmi yang berimbas pada ketidakstabilan pemasaran dan cash flow perusahaan legal.

Akibatnya, dapat terjadi pemutusan hubungan kerja dan pengurangan karyawan, yang akhirnya berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan tingkat kesejahteraan yang rendah. Situasi ini juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas dan kekhawatiran masyarakat akan keamanan lingkungannya.

Baca Juga :  Angkut 32 Ribu Rokok Ilegal, Minibus Diamankan Bea Cukai di Karanganyar

“Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, hingga akhir bulan Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 97 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 16,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Bagi yang ingin membuka usaha industri rokok, perizinan dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!” lanjut Ika.

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal ini memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, yang sebagian penerimaannya akan disalurkan ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini akan dimanfaatkan untuk program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan layanan kesehatan, pelatihan gratis bagi masyarakat, dan berbagai program lainnya. (J06/A01)

Berita Terkait

Strategi Jitu Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Grobogan
Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar
Bea Cukai Kudus Amankan 431.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Pantura
Bea Cukai Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dan Penyitaan di Agen Ekspedisi Kudus
Semarakkan Hari Literasi, Bea Cukai Kudus Angkat Sejarah Kretek dan Cukai Hasil Tembakau
Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus di Jalan Lingkar Gulang Mejobo
Bea Cukai Kudus Dukung Ekspor Perdana PT Hwa Seung Indonesia ke Amerika Serikat
Edukasi Melalui Gelaran Tradisi Lebih Mengena, Sosialisasi DBHCHT Dikemas Lewat Wayang Kulit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:43 WIB

Strategi Jitu Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Grobogan

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:34 WIB

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Bea Cukai Kudus Amankan 431.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Pantura

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Bea Cukai Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dan Penyitaan di Agen Ekspedisi Kudus

Jumat, 13 September 2024 - 00:10 WIB

Semarakkan Hari Literasi, Bea Cukai Kudus Angkat Sejarah Kretek dan Cukai Hasil Tembakau

Berita Terbaru

Pohon tumbang di Jl Raya Kudus Pati, desa Terban Jekulo (Foto:JP)

Bencana Alam

Hujan Seharian, Kudus Dikepung Banjir

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:37 WIB