Jurnalpantura.id, Kudus – Untuk kesekian kalinya di bulan Juli, Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.
Operasi ini dilakukan di sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.
Operasi ini berawal dari analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya bangunan yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 220.500 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) reguler yang disimpan dalam 10 karton. Rokok tersebut diperkirakan bernilai Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-.
Semua rokok ilegal yang ditemukan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum ini merupakan implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu industri tembakau resmi yang berimbas pada ketidakstabilan pemasaran dan cash flow perusahaan legal.
Akibatnya, dapat terjadi pemutusan hubungan kerja dan pengurangan karyawan, yang akhirnya berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan tingkat kesejahteraan yang rendah. Situasi ini juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas dan kekhawatiran masyarakat akan keamanan lingkungannya.
“Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, hingga akhir bulan Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 97 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 16,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Bagi yang ingin membuka usaha industri rokok, perizinan dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!” lanjut Ika.
Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal ini memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, yang sebagian penerimaannya akan disalurkan ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini akan dimanfaatkan untuk program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan layanan kesehatan, pelatihan gratis bagi masyarakat, dan berbagai program lainnya. (J06/A01)