Jurnalpantura.id, Kudus – Peristiwa pencurian sepeda motor milik warga Dukuh Blender, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, sempat menghebohkan warga setelah videonya beredar di media sosial pada Kamis (6/2/2026) pagi.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 09.39 WIB saat kendaraan ditinggalkan dalam kondisi menyala di depan rumah.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polsek Bae Polres Kudus segera mendatangi lokasi dan rumah korban untuk melakukan penelusuran. Dari keterangan yang dihimpun, korban sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet, namun saat kembali keluar, sepeda motor sudah tidak berada di tempat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Bae Iptu Madiyono menjelaskan, korban sempat melakukan pengejaran, tetapi tidak berhasil menemukan pelaku.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mengenali orang yang membawa sepeda motornya.
“Dari rekaman CCTV, korban mengenali pelaku dan warga sekitar juga mengetahui yang bersangkutan,” terang Iptu Madiyono.
Hasil penelusuran menunjukkan pelaku berinisial AZW (23), warga Kecamatan Gebog. Saat korban mendatangi rumah pelaku, keluarga menyampaikan bahwa AZW merupakan penyandang gangguan mental atau berkebutuhan khusus.
Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya surat hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit yang menunjukkan kondisi kejiwaan pelaku. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus.
“Surat keterangan medis dari rumah sakit yang ditunjukkan keluarga menjadi dasar kami mengambil langkah yang lebih humanis,” jelasnya.
Melalui fasilitasi pihak kepolisian, korban dan keluarga pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Polsek Bae menegaskan pendekatan yang dilakukan mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan hak korban serta tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Sepeda motor milik korban juga telah dikembalikan dalam kondisi utuh seperti semula.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala, selalu mencabut kunci saat diparkir, serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan tindak pencurian. (J02/A01)










