Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Kudus mengeluhkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai masih belum tertib.
Mereka berharap pemerintah segera melakukan penataan agar seluruh lapak memiliki akses yang sama terhadap pembeli dan aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih optimal.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan Sari, pedagang ayam geprek yang berjualan di Jalan Ahmad Yani. Ia mengaku posisi gerobaknya kini berada di belakang deretan pedagang sate Madura yang berjualan secara lesehan sehingga lapaknya sulit terlihat oleh pengunjung CFD.
Menurut Sari, kondisi tersebut membuat calon pembeli harus memutar lebih dahulu untuk mencapai gerobaknya. Situasi itu dinilai berdampak pada jumlah pelanggan yang datang serta penjualan yang diperolehnya setiap pelaksanaan CFD.
“Ada enam pedagang sate kayaknya yang jejer-jejer di depan gerobak saya. Saya juga sudah lapor dinas, tapi belum ada tindak lanjut. Katanya dalam waktu satu minggu ini akan ditata,” ujar Sari.
Ia berharap Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dapat menyusun ulang posisi pedagang secara lebih adil.
Menurutnya, seluruh pedagang sebaiknya ditempatkan sejajar sehingga tidak ada lapak yang tertutup oleh pedagang lain dan seluruh pengunjung dapat mengakses setiap pedagang dengan mudah.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Penataan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Di gang satu sudah ditata. Laporan kepada kami, setelah itu minggu berikutnya kami lakukan cek lapangan dan kami tata. Tapi yang bersangkutan memang belum puas. Kami dalam rangka menata, bukan mengusir pedagang ke kanan atau ke kiri,” jelas Catur.
Catur menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen membenahi seluruh kawasan CFD agar lebih tertib dan nyaman.
Penataan tidak hanya menyangkut lokasi berjualan, tetapi juga mencakup penanganan persoalan pungutan maupun dugaan praktik jual beli lapak yang selama ini menjadi perhatian.
Selain melakukan penataan lokasi, Dinas Perdagangan juga akan memperbarui kartu identitas pedagang melalui pendataan ulang. Langkah tersebut dilakukan agar data PKL sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memudahkan proses pengelolaan kawasan CFD.
Pemerintah juga berencana mengevaluasi keberadaan paguyuban pedagang. Jika kepengurusannya dinilai tidak lagi aktif, para pedagang akan diberi kesempatan membentuk kepengurusan baru agar koordinasi dengan pemerintah dapat berlangsung lebih efektif. (J05/A01)










