Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan baru dengan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 50 persen ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bekerja dari rumah sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja.
Kebijakan ini akan segera diterapkan dengan skema satu hari kerja dari rumah dalam satu pekan. Hari yang ditetapkan untuk pelaksanaan WFH adalah setiap Jumat, sementara lima hari lainnya ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai pengaturan masing-masing OPD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa separuh ASN lainnya tetap bekerja dari kantor guna mengantisipasi kebutuhan pelayanan yang bersifat mendesak.
“Jadi untuk masing-masing OPD diperkenankan WFH 50 persen yang diatur oleh OPD secara bergiliran setiap minggu. Apabila ada hal-hal yang mendesak tetap ada yang melakukan pelayanan di kantor,” kata Tulus, Selasa, 7/4/2026.
Penerapan sistem ini juga selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang memperbolehkan sejumlah OPD menerapkan WFH dengan mempertimbangkan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Meski demikian, terdapat beberapa jabatan dan unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Dalam aturan tersebut, pejabat Eselon I, II, dan III, serta lurah dan camat, diwajibkan tetap menjalankan tugas dari kantor,” tambahnya.
Selain itu, OPD seperti Disdukcapil, Perizinan, Satpol PP, dan BPBD juga harus tetap memberikan pelayanan secara langsung. Unit layanan penting lainnya seperti persampahan, puskesmas, rumah sakit, dan UPT pajak juga diwajibkan Work From Office (WFO).
Tulus berharap kebijakan ini mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung upaya penghematan energi yang tengah digalakkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
“Nanti kita evaluasi terus, kalau penerapan seperti ini masih tidak berpengaruh dalam penghematan energi, maka ada sesuatu yang harus dibenahi lagi,” tandasnya.
Selain penerapan WFH, Pemkab Kudus juga mendorong penghematan energi melalui kebijakan lain, yakni mewajibkan seluruh ASN menggunakan sepeda saat berangkat kerja setiap hari Selasa.
Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 9 ribu orang, dengan separuhnya akan menjalankan sistem kerja dari rumah secara bergiliran. (J05/A01)










