Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan penghargaan kepada 18 desa yang berhasil menerapkan prinsip anti korupsi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Program Desa Anti Korupsi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Desa-desa tersebut, antara lain Desa Kaliputu, Kauman, Tanjungkarang, Ploso, Undaan Tengah, Sambung, Prambatan Lor, Banget, Gulang, Golantepus, Terban, Sidomulyo, Gondosari, Besito, Bae, Gondangmanis, Dukuhwaringin, dan Samirejo.
Program ini dimulai pada tahun 2023 di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Tahun ini, program ini diperluas ke 18 desa lainnya di Kabupaten Kudus.
“Penilaian dalam program ini didasarkan pada lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program Desa Anti Korupsi, Pemkab Kudus memberikan anggaran sebesar Rp 15 juta untuk setiap desa yang terlibat.
Anggaran ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan desa.
Eko menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami ingin desa-desa dapat lebih transparan dalam mengelola anggaran dan sumber daya mereka, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pemerintahan,” tambah Eko.
Melalui program ini, Pemkab Kudus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang lebih baik, yang tidak hanya mengutamakan efisiensi dan efektivitas, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keterbukaan.
“Kami berharap program ini akan terus berkembang dan meluas ke desa-desa lainnya, sehingga lebih banyak desa yang dapat menikmati manfaat dari pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Eko. (J05/A01)