Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri terciduk polisi dari sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Kamis 28/12/2023.
Ke tujuh pasangan tersebut diketahui sengaja menyewa kos-kosan dalam hitungan jam.
Satu pasang terciduk pada pagi hari, sementara enam pasang diciduk pada Kamis 28/12/2023 malam.
“Berawal adanya informasi yang masuk ke lapor Pak Kapolsek Kota, adanya sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan. Dalam hal ini keluar masuk pasangan laki-laki perempuan berganti-ganti per jam. Pagi kita amankan satu pasang, malamnya ada informasi warga lagi, dan terciduklah 6 pasangan bukan suami istri,” kata Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan ditemui di Mapolsek Kudus, Kamis 28/12/2023 malam.
Menurutnya, mereka berusia sekitar 17 tahun sampai 39 tahun.
“Ke 7 pasangan laki-laki dan perempuan di berumur rata-rata paling rendah 17 tahun sampai 39 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan, jadi mereka masih ada 17 tahun temannya,” jelasnya.
Subkhan mengatakan hasil pemeriksaan sementara tujuh pasangan itu merupakan teman. Namun mereka sengaja bermalam di kos-kosan yang bisa disewa per jam itu.
“Rata-rata mereka mengaku temannya yang kemudian mencari teman transit mau ke rumah temannya dia transit sebentar di situ,” jelasnya.
Polisi tidak menemukan barang bukti alat kontrasepsi, namun ditemukan bekas minuman keras diruang tamu kos-kosan. Namun hal tersebut masih didalami oleh petugas kepolisian.
“Tidak ditemukan alat kontrasepsi tapi di ruang tamu ada bekas minum-minuman keras yang ada tempat minuman keras dan beberapa gelas,” ujarnya.
Subkhan menambahkan, pemilik kos berinisial J sedang dipenjara atas kasus narkoba. Lalu J memerintahkan seorang untuk menjaga kos-kosan itu. Oleh penjaga, disewakan per jam. Adapun tarif sewa kos per jam Rp 25 ribu. Sedangkan semalam Rp 120 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kos berinisial J menunjuk orang menjadi penjaga. Oleh penjaga diviralkan di medsos untuk disewakan per jam. Untuk harga sewa per jam Rp 25 ribu, kalau satu malam Rp 120 ribu,” jelasnya.
Ketujuh pasangan itu lalu dibawa ke kantor Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk pemilik kos bisa dikenakan pasal 296 KUH Pidana yaitu memudahkan perbuatan cabul untuk pemiliknya dengan ancaman 16 bulan penjara.
“Di situ unsurnya adalah barang siapa dengan sengaja terbukti memudahkan perbuatan cabul dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan terancam hukuman 16 bulan penjara. Karena ini menimbulkan keresahan masyarakat akan kami pemeriksaan dan nanti kami akan melakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” tuturnya.
Selain itu, Kapolsek Kudus Kota akan menghubungi keluarga masing-masing penyewa kost untuk memberikan efek jera.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut peduli menjaga keamanan ketertiban di lingkungan masing-masing, karena keamanan itu tidak hanya tanggung jawab polisi. Jika memang ada hal-hal yang sifatnya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat silahkan menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya. (J02/A01)