Pemilik Dibui Karena Narkoba, Rumah Kost Miliknya Disewakan 25 Ribu/Jam

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan bukan suami istri saat tiba di Polsek Kudus Kota (Foto:JP)

Pasangan bukan suami istri saat tiba di Polsek Kudus Kota (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri terciduk polisi dari sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Kamis 28/12/2023.

Ke tujuh pasangan tersebut diketahui sengaja menyewa kos-kosan dalam hitungan jam.

Satu pasang terciduk pada pagi hari, sementara enam pasang diciduk pada Kamis 28/12/2023 malam.

“Berawal adanya informasi yang masuk ke lapor Pak Kapolsek Kota, adanya sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan. Dalam hal ini keluar masuk pasangan laki-laki perempuan berganti-ganti per jam. Pagi kita amankan satu pasang, malamnya ada informasi warga lagi, dan terciduklah 6 pasangan bukan suami istri,” kata Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan ditemui di Mapolsek Kudus, Kamis 28/12/2023 malam.

Menurutnya, mereka berusia sekitar 17 tahun sampai 39 tahun.

“Ke 7 pasangan laki-laki dan perempuan di  berumur rata-rata paling rendah 17 tahun sampai 39 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan, jadi mereka masih ada 17 tahun temannya,” jelasnya.

Kapolsek Kudus Kota Iptu Subuhan dilokasi rumah yang dijadikan kos (Foto:JP)

Subkhan mengatakan hasil pemeriksaan sementara tujuh pasangan itu merupakan teman. Namun mereka sengaja bermalam di kos-kosan yang bisa disewa per jam itu.

“Rata-rata mereka mengaku temannya yang kemudian mencari teman transit mau ke rumah temannya dia transit sebentar di situ,” jelasnya.

Polisi tidak menemukan barang bukti alat kontrasepsi, namun ditemukan bekas minuman keras diruang tamu kos-kosan. Namun hal tersebut masih didalami oleh petugas kepolisian.

“Tidak ditemukan alat kontrasepsi tapi di ruang tamu ada bekas minum-minuman keras yang ada tempat minuman keras dan beberapa gelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran, 500 Aparat Gabungan Diterjunkan

Subkhan menambahkan, pemilik kos berinisial J sedang dipenjara atas kasus narkoba. Lalu J memerintahkan seorang untuk menjaga kos-kosan itu. Oleh penjaga, disewakan per jam. Adapun tarif sewa kos per jam Rp 25 ribu. Sedangkan semalam Rp 120 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kos berinisial J menunjuk orang menjadi penjaga. Oleh penjaga diviralkan di medsos untuk disewakan per jam. Untuk harga sewa per jam Rp 25 ribu, kalau satu malam Rp 120 ribu,” jelasnya.

Ketujuh pasangan itu lalu dibawa ke kantor Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk pemilik kos bisa dikenakan pasal 296 KUH Pidana yaitu memudahkan perbuatan cabul untuk pemiliknya dengan ancaman 16 bulan penjara.

“Di situ unsurnya adalah barang siapa dengan sengaja terbukti memudahkan perbuatan cabul dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan terancam hukuman 16 bulan penjara. Karena ini menimbulkan keresahan masyarakat akan kami pemeriksaan dan nanti kami akan melakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” tuturnya.

Selain itu, Kapolsek Kudus Kota akan menghubungi keluarga masing-masing penyewa kost untuk memberikan efek jera.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut peduli menjaga keamanan ketertiban di lingkungan masing-masing, karena keamanan itu tidak hanya tanggung jawab polisi. Jika memang ada hal-hal yang sifatnya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat silahkan menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya.  (J02/A01)

Berita Terkait

Kunjungi Markas Grib Jaya dan PP, Kapolres Kudus Himbau Kedua Ormas Tahan Diri dan Jangan Terprovokasi
Digitalisasi Siskamling, Kapolres Jepara Lauching ‘Smart Satkamling’
Razia Gabungan di Rutan Kelas IIB Kudus, Polisi Temukan Ini
Amankan Nataru, Polres Jepara Dirikan 2 Pospam dan 2 Posyan
Layanan Penitipan Kendaraan Selama Libur Nataru di Polsek Kudus Kota, Gratis dan Aman
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pendistribusian Bantuan Beras
Enam Pasangan Mesum Diamankan Patroli Presisi dari Rumah Kos di Jepara
Polsek Kudus Kota Kembali Amankan 10 Remaja, dari Mesum di Balai Jagong hingga Jual Miras
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:49 WIB

Kunjungi Markas Grib Jaya dan PP, Kapolres Kudus Himbau Kedua Ormas Tahan Diri dan Jangan Terprovokasi

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:17 WIB

Digitalisasi Siskamling, Kapolres Jepara Lauching ‘Smart Satkamling’

Senin, 23 Desember 2024 - 23:05 WIB

Razia Gabungan di Rutan Kelas IIB Kudus, Polisi Temukan Ini

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Amankan Nataru, Polres Jepara Dirikan 2 Pospam dan 2 Posyan

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:41 WIB

Layanan Penitipan Kendaraan Selama Libur Nataru di Polsek Kudus Kota, Gratis dan Aman

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB