Jurnalpantura.id – Polisi menangkap seorang pemuda dengan inisial AR (32). Ia dibekuk setelah dua minggu diburu petugas usai menjambret tas milik wanita bernama Laili M (22) di Jl Raya Ngembal Kulon sebelah timur Indomart turut Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Peristiwa naas yang dialami mahasiswi asal Psti tersebut terjadi pada, Kamis 14/11/2019 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu korbansedang mengendarai Sepeda Angin, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet. Pelaku langsung mengambil tas yang ditaruh di keranjang depan.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu tas yang berisi 1 buah HP dan Laptop. Dengan ditemani temanya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka pengambretan berhasil diamankan di sebuah konter HP “HC” di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus. Kamis 28/11/2019, pukul 20.00 WIB.
“Dari keterangan korban, Anggota Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku penjambretan mahasiswi di Desa Ngembal Rejo,” Ucap Kasat Reskrim PolresKudus, AKP Rismanto.
Handphone dan Laptop hasil jambretan sempat dijual pelaku dan telah berpindah tangan berkali-kali. Untuk HP sudah berhasil diamankan, sedang Laptop masih dalam proses pencarian, tambahnya. (J02/A01)










