Jurnalpantura.id, Kudus – Pasien rawat inap di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Miriam Kudus ikut melakukan pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasien tersebut mencoblos di rumah sakit.
Pasien bernama Intan Cahya Pratama Wijaya itu, diketahui belum lama ini melahirkan dengan caesar di RSIA Miriam Kudus. Intan diajukan untuk melakukan pencoblosan di rumah sakit lantaran kondisinya yang masih dalam perawatan kesehatan.
Intan didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di hari pelaksanaan pemilu serentak hari ini, Rabu (12/2/2024) sekira pukul 12.30 siang tadi. Selain KPPS, ada pula linmas dan saksi yang ikut mengawal pemungutan suara di rumah sakit setempat.
Intan sendiri tercatat sebagai warga Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah. Oleh karenanya, Ia hanya diberikan dua surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Konsep pemungutan suara yang dilakukan di rumah sakit tetap memperhatikan asas kerahasiaan. Setelah menyerahkan surat suar dan alat untuk mencoblos, petugas KPPS bersama linmas dan saksi kemudian keluar dari ruang inap Intan.
Ini untuk memberikan ruang yang rahasia bagi Intan untuk menyuarakan hak pilihnya. Tidak hanya petugas pemilu, suami intan dan perawat yang mendampingi Intan juga diminta ke luar agar tidak mengintimidasi suara dari Intan.
Baru setelah Intan mencoblos, petugas KPPS bersama linmas dan saksi masuk kembali ke dalam ruangan dan surat suara yang telah tercoblos langsung diamankan kedalam wadah tertutup. Intan kemudian diminta untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta.
“Karena tidak bisa mencoblos di TPS, makanya kemarin diajukan untuk melakukan coblosan di rumah sakit saja,” kata Intan, saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrahmah menyampaikan bahwa diperbolehkan untuk masyarakat mengajukan permintaan pindah memilih. Tentunya, ada syarat atau alasan yang menyertai tidak bisa langsung ke TPS.
“Rumah Sakit Miriam ada (yang mengajukan pindah memilih), jadi petugas KPPS yang datang ke sana (rumah sakit),” katanya.
Selain di RSIA Miriam, ada pula pemungutan suara yang dilakukan secara jemput bola, yakni pemilih dari tahanan, korban bencana, sakit, ataupun karena tugas. Pengajuan sendiri harus dilakukan seminggu sebelum pelaksanaan pasien. (J05/A01)










