Jurnalpantura.id, Kudus – Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Dananta Kudus, Tatut Suharso resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 67 tahun yang juga salah satu pemegang saham, didakwa dengan tindak pidana perbankan yaitu memalsukan data nasabah mulai dari tahun 2018, hingga mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidum Tegar Mawang Dhita mengatakan, selama melakukan tindak pidana perbankan tersebut tidak sendiri, tetapi bersama Sugiyono (57) selaku Direktur Bisnis dan Setyo Utomo (41) selaku supervisor kredit PT BPR Dananta.
“Dugaan tindak pidana perbankan ini hasil penyidikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kemudian ditangani oleh Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkap Tegar, saat ditemui di kantor Kejari Kudus, Senin 17/02/2025.
Kata Dia, kasus ini mulai diserahkan ke Kejari Kudus pada 23 Januari 2025, menyusul berkas dan barang bukti dari penyidik OJK sudah dinyatakan lengkap atau formil dan materil sudah terpenuhi (P21).
Sejak saat dilimpahkan hingga saat sekarang, ketiga tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.
“Saat itu kami tahan untuk menunggu tahapan persidangan yang akan dimulai pekan depan,” ungkap Tegar.
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, Tegar memaparkan, semula Dirut bekerja sama dengan Supervisor dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan fasilitas kredit kepada 283 nasabah dengan total plafon Rp13,050 miliar.
Sejak awal, lanjutnya, diketahui, dana pencairan kreditnya sebagian atau seluruhnya tidak digunakan oleh debitur bersangkutan.
Melainkan digunakan untuk talangan angsuran atau pelunasan kredit debitur lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan tujuan untuk mensiasati Non Performing Loan (NPL) PT BPR Dananta.
“Tindak pidana serupa juga dilakukan Supervisor bersama Direktur Bisnis PT BPR Dananta. Modusnya nasabah fiktif atau memalsukan seolah benar dan nyata,” paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Serta terancam membayar dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) tentang perbankan. (J02/A01)